Akad Kredit Kopkar Pertamina ke Bank BSM Diteken di Lembur Kuring, Ada Apa dengan Notarisnya?

Sebarkan:



Giliran Khaidar Aswan (atas) selaku Ketua Kopkar Pertamina UPms-I Medan dihadirkan JPU lewat vicon. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Fakta mencengangkan kembali terungkap dalam sidang pemberian fasilitas kredit fiktif berujung tindak pidana korupsi Rp24,8 miliar dengan terdakwa Waziruddin selaku mantan Kepala Cabang (Kacab) PT BSM Jalan Gajah Mada Medan, Jumat petang (3/6/2022). 


Pencairan pinjaman Kopkar Pertamina UPms-I Medan secara bertahap. Permohonan akad kredit ke Bank BSM Jalan Gajah Mada Medan) diteken di Lembur Kuring (rumah makan-red) oleh pengurus koperasi. 


Hal itu diungkapkan terpidana Khaidar Aswan selaku Ketua Kopkar Pertamina yang dihadirkan sebagai saksi oleh tim JPU dari Kejati Sumut lewat monitor persidangan video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


"Di berkas (Akta Notaris) ini saudara dan sekretaris sama bendahara Kopkar bertanda membuat permohonan akad kredit ke bank BSM dengan notaris bernama Eko Vidolo. Coba, saudara terangkan bagaimana ceritanya?" cecar JPU Hoplen Sinaga didampingi Leo Sinaga.


Khaidar Aswan menerangkan, format Akta Notaris tentang permohonan akad Kopkar ke bank BSM Jalan Gajah Medan sudah ada. Saksi sebagai ketua Kopkar serta sekretaris dan bendahara selanjutnya menandatangani aktanya di rumah makan Lembur Kuring.


Saksi juga mengakui bahwa karyawan yang mengajukan akad kredit (pinjaman) tidak ada melengkapi berkas karena difasilitasi oleh Kopkar Pertamina UPms-I Medan


"Tidak tahu," kata saksi berulang kali ketika JPU menanyakan, apakah anggota Kopkar mengetahui bahwa pinjaman ke bank BSM Jalan Gajah Mada Medan masuk ke rekening mereka.


Sementara pengamatan metro online, selama persidangan notaris Eko Vidolo belum pernah dihadirkan di persidangan guna dimintai keterangannya.


"Belum. Belum ada kita hadirkan," kata Hoplen Sinaga saat ditanya usai persidangan.


Rp2 M


JPU juga mencecar saksi soal pencairan pinjaman Kopkar sebesar Rp2 miliar dan ditimpalinya bahwa uang tersebut untuk keperluan Kopkar di antaranya membayarkan honor pegawai outsourcing dan lainnya.


"Situasi keuangan Kopkar saat itu sulit Yang Mulia. Jadi kami pinjam uang ke bank. Macam mana kami mau membayarnya. Semua usaha Pertamina yang sebelumnya dikelola koperasi diserahkan ke anak perusahaan Pertamina.


"Kasusnya (kredit macet) sempat difasilitasi oleh bank BSM Pusat. Hasilnya waktu Kopkar berjanji bagaimana caranya akan menyelesaikan pinjaman itu. 


Bagaimana Saya mau melunasinya? Tiba-tiba Saya diproses hukum. Saya dipenjara mau macam mana menyelesaikan pengembalian pinjaman itu? Untuk perkara ini (korupsi pengajuan kredit fiktif Kopkar ke BSM) belum Saya jalani Yang Mulia," papar Khaidar Aswan. 


Sementara ketika penasihat hukum (PH) terdakwa Baihaqi Ritonga menanyakan saksi apakah kliennya, Waziruddin ada menerima uang terkait pencairan pinjaman bank BSM ke Kopkar kemudian dijawabnya, tidak ada.


Hakim ketua Immanuel Tarigan didampingi Eliwarti dan Rurita Ningrum pun melanjutkan persidangan pekan depan.


Kredit Fiktif


Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa warga Jalan Cijawura Girang III, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar) itu tersandung tindak pidana korupsi disebut-sebut terkait pencairan permohonan kredit fiktif.


Di tahun 2010 sampai tahun 2012, Waziruddin selaku Kacab PT BSM Gajah Mada Medan secara bertahap menyetujui pinjaman yang diajukan terpidana Khaidar Aswan selaku Ketua Kopkar UPms-I Medan sebesar Rp27 miliar. Pengembalian kredit pun macet yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp24.804.178.121. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini