Paparan Satnarkoba Polresta Deliserdang di Aula Tribrata terkait penangkapan Brekele, Selasa 17/05/2022.
DELISERDANG | Irwan Fransiscus Tarigan alias Brekele (41) warga Jalan Besar Deli Tua Ardagusema Kelurahan Deli Tua Timur Kecamatan Deli Tua ditangkap Satres Narkoba Polresta Deliserdang, di rumahnya, Senin (9/5/2022) siang kemarin.
Terkait penangkapan Brekele, Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain SH, didampingi Wakasat AKP Kerisman Karo Sekali.SH, Kanit Iptu Iwan SH, dalam paparannya, Selasa (17/5/2022) sore mengatakan penangkapan Brekele karena viral di medsos jika ia dituduh bandar narkoba di Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deliserdang.
"Saat dilakukan penangkapan, kami tak menemukan barang bukti sabu pada dirinya. Begitu juga saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, juga tak menemukan narkoba. Namun saat Brekele di tes urine positif mengandung narkotika," ucapnya.
Disebutkan Kasatnarkoba, Brekele tak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pasca penggerebekan di Desa Selamat Kecamatan Biru Biru yang saat itu diamankan 7 orang pemuda.
"Brekele diproses rehabilitasi karena hanya urinenya yang positif, ia menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Bhayangkara, Medan. Standar rehabilitasi selama 6 bulan atau sesuai rekomendasi dari BNNK Deliserdang," pungkas Kompol Zulkarnain SH.(Wan)