Sempat Viral Pukul Anak di Bawah Umur, Oknum Mantan Satgas PDIP Dituntut 3 Bulan Penjara

Sebarkan:

 



Tim JPU dari Kejati Sumut saat membacakan surat tuntutan terjlhadap terdakwa (kemeja putih) di PN Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Oknum mantan Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana, organisasi kemasyarakatan (ormas) di bawah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebut saja Halsem, Rabu petang (25/5/2022) di Cakra 4 PN Medan dituntut agar dipidana 3 bulan penjara.


JPU dari Kejati Sumut Febrina Sebayang didampingi Rahmi Shafrina dalam surat tuntutannya menyebutkan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Yakni melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak yaitu Galih (nama samaran-red).


Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan saksi korban. Hal meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.


Menjawab pertanyaan hakim ketua Ahmad Sumardi, tim penasihat hukum (PH) terdakwa menimpali, pada saat itu juga menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara lisan yaitu mohon majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis seringan-ringannya terhadap terdakwa.


Hakim ketua pun melanjutkan persidangan 2 pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan.


Sementara persidangan Maret lalu, tim JPU telah menghadirkan korban yang masih duduk di bangku Kelas III SMA tersebut beserta ibunya (sebut saja) Risma.


"Saya (sebagai ibu korban) memaafkan (terdakwa), Pak. Tapi hukum tetap berjalan," tegas Risma menjawab pertanyaan hakim ketua Ahmad Sumardi juga di Cakra 4 PN Medan.


Sementara terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengatakan, telah berusaha menemui ibu korban untuk meminta maaf namun Risma tidak berada di rumah.


Viral


Sedangkan Galih tetap pada keterangannya yaitu sempat lebih 5 kali dipukuli terdakwa Halsem ke arah pipi kirinya sembari mempraktikkan tangannua seperti menampar dan ada juga separuh dikepal.


"Payah keluar (sepeda motornya). Terus aku bilang, pak, geser," kata saksi korban kepada terdakwa yang masih duduk di jok kemudi mobil Land Cruiser Prado.


"Sopan kali kau?" sambungnya menirukan ucapan terdakwa dengan nada marah-marah. Tidak lama kemudian korban pun dipukuli dan ditendang. 


Aksi penganiayaan yang dilakukan terdakwa Halsem ternyata terekam kamera pengintai alias CCTV di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (16/12/2021) lalu pun sempat viral di media sosial alias medsos. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini