PT. Inalum (Persero) Dituding Masih Minim Kontribusi Pengembangan Masyarakat Toba

Sebarkan:


Pegiat Sosial dan Pemerhati Pembangunan Kabupaten Toba, James Trafo Sitorus.

TOBA
| Kapitalisme perlahan membentuk moral manusia menghalalkan segala cara untuk kaya walau dengan menindas orang lain.

Hal tersebut disampaikan oleh Pegiat sosial dan pemerhati pembangunan Kabupaten Toba, James Trafo Sitorus.

James menyebutkan, bahwa ketika NIPPON KOEI merintis Paket Tender Pembangkit Listrik (Power Plant) dan Pabrik Peleburan (Smelter Plant)  KONSORSIUM NIPPON ASAHAN  ALUMINIUM  (NAA), saat itu juga Rakyat Porsea dan Balige menolak Proyek Asahan. Penolakan kehadiran Proyek ini dituliskan oleh DR. Bisuk Siahaan dalam judul buku Proyek Asahan. Menantang Badai Demi Hari Depan.

"PT. INALUM jangan pernah melupakan kebaikan hati masyarakat Porsea dan Balige. Kebaikan hati masyarakat Porsea dan Balige dapat dibuktikan dengan kerelaan warga memberikan Tanah dipinggiran Sungai Toba Asahan (Tano Pangeahan) mulai dari Hulu DAS Toba Asahan sampai ke Siruar Regulating," sebut James Trafo, Porsea, Kabupaten Toba, Rabu (11/2022).

Lanjut James, adapun Tanah masyarakat Porsea di pinggiran Daerah Aliran Sungai (Tano Pangeahan) yg direlakan warga Porsea, untuk dijadikan sebagai SPOIL BANK PT. INALUM pada sisi Kiri dan sisi Kanan DAS Toba Asahan adalah :

1. Sirait Uruk Pasir (Patane IV)

2. Parparean II, III dan IV 

3. Lumban Datu (Patane III)

4. Ringkai (Pasar Porsea)

5. Pasar Baru ( Bius GU)

6. Dolok Nauli

7. Galagala Pakkailan

8. Siantar Narumonda

9. Siruar

"Tanah masyarakat di pinggiran Sungai Toba Asahan / TANO PANGEAHAN adalah Kontribusi  Warga Porsea untuk keberhasilan Proyek Asahan PLTA/ HEPP (Hydro Electric Power Plant) Station Sigura - gura 4 unit Generator 71,5 MW + Station Tangga 4 unit Generator 79,2 MW = (8) Unit Turbin Kopel Generator Electric, namun Kontribusi PT. Inalum berupa Pengembangan masyarakat Toba (Development) dan Tanggung Jawab Lingkungan serta Sosial masih minim untuk warga Kecamatan Porsea, Parmaksian, Pintu Pohan dan Balige, Kabupaten Toba," jelasnya.

Lebih lanjut, James Trafo menyebutkan, Listrik 2 MW (Tahun 1982)  dan Environmental Fund (Tahun 1999) yg dijanjikan PT. Inalum dalam MoU untuk masyarakat dipinggiran Danau Toba hingga DAS Toba Asahan mestinya menjadi hak masyarakat semenjak dimasa Nippon Asahan Aluminium (NAA) hingga dimasa sekarang PT. Inalum (persero) yg dinaungi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan semestinya pula nyata Implementasinya di Toba.

Menanggapi hal tersebut di atas, Humas Inalum, Lambas Sianipar, mengatakan bahwa sehubungan Dengan beralihnya status perusahaan dari PMA menjadi BUMN pada akhir tahun 2013, secara otomatis master agreement ( perjanjian induk ) sudah tidak berlaku lagi. 

"Maka, segala kewajiban Inalum tentunya diatur sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku bagi korporasi BUMN. Demikian," sebut Lambas saat dikonfirmasi langsung. (OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini