Polsek Medan Area Bekuk Maling Kereta

Sebarkan:

 

Tersangka (tengah)


MEDAN | Personil Reskrim Polsek Medan Area membekuk seorang pelaku pencurian sepedamotor (curanmor) berinisial AS alias Abeh (46) warga Jalan Bromo Ujung Gang Setuju Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan, Selasa (24/5) mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban atas nama Arif Ramadhan (20) warga Jalan Bromo Gang Pukat yang tertuang di Nomor: LP/B/389/V/2022/SPKT/Polsek Medan Area, tanggal 17 Mei 2022.

"Dalam laporannya, pada 17 Mei 2022 sekira pukul 03.00 WIB, korban baru pulang dari tempat kerja sebagai penjual ayam di Pajak Baru Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area. Karena merasa lelah, korban memasukkan sepedamotor Yamaha Bison warna hitam BK 4120 AEN miliknya ke dalam rumah. Setelah itu korban tidur di kamarnya," ujar Kanit.

Sekitar pukul 03.30 WIB sambungnya, tiba-tiba dibanguni oleh petugas jaga malam guna memberitahukan bahwa sepedamotornya baru saja dicuri maling. Selanjutnya korban membuat laporan ke kantor polisi. Setelah menerima laporan korban, Kanit bersama anggotanya melakukan penyelidikan di lokasi.

"Dari hasil penyelidikan, kita mengungkap identitas pelaku. Senin (23/5) malam saya bersama anggota berhasil menangkap pelaku tak jauh dari rumahnya berikut sepedamotor hasil curian. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih," pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 363 Ayat ke 3e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun lebih. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini