Pengguna Sabu Nginap di Sel Polrestabes Medan

Sebarkan:

 


MEDAN |  Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Seorang pria berinisial MRL (37) ditangkap petugas Unit II Satres Narkoba Polrestabes Medan dari penyergapan di  Jalan Bersama, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan. 

"Benar,  tersangka kita tangkap di dalam rumahnya Jalan Bersama," ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung dalam keterangannya, Selasa (24/5/22) siang.

Kasat menerangkan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan adanya peredaran narkoba di Jalan Bersama Tembung. Mendapat informasi ini pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, Rafles menuturkan pihaknya kemudian turun ke lokasi guna melakukan penggerebekan dan menangkap MRL yang merupakan warga Jalan Bromo Ujung Medan Denai.

"Ketika dilakukan penggerebekan, mengamankan satu orang di TKP, orang tersebut bersama barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk di proses lanjut," ucapnya.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti 4 unit handphone, sabu seberat 28,67 gram, 1 kaca pirex, dan 1 unit mobil warna silver dengan nomor polisi BK 1564 QV.

Lebih lanjut, Rafles menyampaikan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dengan jaringan peredaran narkoba di kawasan Medan Tembung.

"Melakukan pengembangan terhadap jaringan berinisial A," tukasnya. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini