'Pagar Makan Tanaman', 2 Oknum Honorer Satpol PP Kota Medan dan 2 Penjaga Malam Dituntut 2,5 Tahun

Sebarkan:




JPU dari Kejari Belawan Yovita Morina Tarigan saat membacakan.runtutan lara terdakwa. (MOL/Ist)



MEDAN | Mirip pepatah orang bijak dulu, 'Pagar makan tanaman'. Dua oknum honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan Muhammad Nasir alias Nasir dan Hanafi serta 2 penjaga malam Faisal dan Tri Marko Sufandi alias Marko, Selasa (17/5/2022) secara video teleconference (vicon) di Cakra 5 PN Medan dituntut agar dipidana masing-masing 2,5 tahun penjara.


JPU dari Kejari Belawan Yovita Morina Tarigan menilai, keempat lelaki tersebut telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.


Keempat terdakwa seharusnya bertanggungjawab menjaga material yang ada di sekitar gedung milik Pemko Medan yang sedang dibangunan. 


Sementara itu JPU dalam dakwaannya menuturkan, pihak PT Razasa sedang mengerjakan proyek finishing pembangunan gedung RSUD Medan Labuhan milik Pemko Medan.


Untuk pengamanan, pihak rekanan menempatkan 2 penjaga malam dan dipercayakan kepada terdakwa Faisal dan terdakwa Tri Marko Sufandi yang bertugas menjaga bagian belakang RSUD.


"Sedangkan Pemko Medan juga menempatkan Satpol PP sebanyak 12 orang dibagi 4 shift (1x24 jam) termasuk terdakwa Hanafi, terdakwa Muhammad Natsir dan saksi Amirul," urai jaksa.


Terdakwa Faisal dan Tri Marko tiba di RSUD untuk melaksanakan jaga malam Sabtu (18/12/2021) lalu.Karena masih ada pekerja maka serah terima dilakukan pada pukul 22.00 WIB dan pada saat terdakwa Faisal dan terdakwa Tri Marko, sedang berjaga di belakang  gedung RSUD.


Terdakwa Hanafi menelpon terdakwa Tri marko dan mengatakan ada barang yang bisa dijual yang belum masuk serah terima. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Faisal.


Kemudian, kedua honorer Satpol PP tersebut selanjutnya menemui terdakwa Hanafi di pos penjagaan bagian depan.  Terdakwa Hanafi menunjuk barang yang akan dijual tersebut.


"Udah gak apa-apa. Yang ditanya nanti kan kami. Serah terima kan gak ada," kata Yovita Morina menirukan ucapan  terdakwa Hanafi.


Lalu keempat terdakwa mulai mencuri barang tersebut berupa 1 gulungan timah berbentuk bundar seberat 250 kg ke depan pintu gedung. Terdakwa Muhammad Nasir memundurkan mobilnya supaya memudahkan barang tersebut masuk ke dalam mobil.


Terdakwa Tri Marko  menyuruh Faisal dan Muhammad Nasir untuk menjual barang tersebut. Sedangkan terdakwa Hanafi dan terdakwa Tri Marko tinggal di lokasi gedung.


Tiga hari kemudian terdakwa Faisal ditelepon Tri Marko Sufandi dan mengatakan bahwa terdakwa Faisal dipanggil PT Razasa Karya. Faisal pun langsung dibawa ke dalam dan dimintai keterangan. PT Razasa Karya mengalami kerugian sekitar Rp13,5 juta. (ROBERTS)







                                                                  

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini