'Nasib' Mantan Dirut BUMD Sibolga Nauli Nuzar Carmina Diputuskan 2 Pekan Depan

Sebarkan:



Terdakwa mantan Dirut Kota Sibolga Nauli Nuzar Carmina. (MOL/Ist)



MEDAN | 'Nasib' terdakwa korupsi mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sibolga Nauli Nuzar Carmina, diputuskan Senin (6/6/2022) mendatang.


"Sehat terdakwa? Baik ya? Agenda persidangan pembacaan putusan seharusnya hari ini. Tapi karena kami majelis hakim belum musyawarah jadi sidang pembacaan putusan dilanjutkan 2 pekan mendatang," tegas hakim ketua Sulhanuddin, Senin petang (23/5/2022)  di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.


Terdakwa yang tidak dilakukan penahanan di balik terali besi tersebut didampingi tim penasihat hukumnya pun meninggalkan arena persidangan.


4 Tahun


Sementara JPU dari Kejari Sibolga, Senin (25/4/2022) lalu dituntut agar dipidana 4 tahun penjara dan pidana denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan.


JPU dari Kejari Sibolga dalam surat tuntutannya menyatakan, dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1)  jo UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana jo Pasal 64  ayat (1) ke-1  KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.


Yakni turut serta secara berkelanjutan secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Selain itu, mantan Dirut BUMD periode 2014 hingga 2017 lalu juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp104.804.020.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita harta bendanya untuk dilelang. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.


Tidak Sesuai Fakta


Tim JPU dari Kejari Sibolga dimotori Toga Silalahi dalam dakwaannya menyebutkan, laporan sejumlah pengeluaran di perusahaan daerah kebanggan Pemko Kota Sibolga  itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.


Akibat perbuatan terdakwa, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp104.804.020.


Saksi Sandra, selaku pemilik Toko Prima ketika diperiksa penyidik pada Kejari Sibolga mengatakan bahwa bon faktur pembelian barang dari tokonya tersebut, bukanlah tanda tangan saksi. Kuat dugaan dibuat sendiri oleh terdakwa.


Terdakwa Nuzar Carmina memerintahkan Kasubag Keuangan Yuliani Perangin-angin untuk membuat faktur bon belanja barang. Perintah tersebut kemudian diteruskan Yuliani ke Zulida Rambe Perangin-angin selaku bendahara.


Pria gaek itu juga diduga kuat tidak pernah melakukan survey harga barang ke Toko Jakarta Baru. Demikian juga dengan laporan belanja barang ke Toko Atlantik, imbuh Toga Silalahi, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini