Korupsi Pekerjaan Hotmix di Kisaran Timur 'Jilid II', Oknum Wadir CV DK Dituntut 2 Tahun

Sebarkan:

 


Tim JPU dari Kejari Kisaran saat membacakan tuntutan. (MOL/Ist)



MEDAN | Oknum   Wakil Direktur (Wadir) CV Dewi Karya (DK) Ferry Syahputra, Senin (9/5/2022) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya dituntut agar dipenjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.


JPU dari Kejari Kisaran Sovia Damanik dalam amar tuntutan yang menyebutkan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan unsur dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dinilai telah memenuhi unsur.


Yakni turut serta secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, sarana atau jabatan yang ada padanya bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Selain itu Ferry Syahputra juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp232 juta. 


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana nantInya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.


Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. 


'Jilid II'


Ferry Syahputra didakwa korupsi 'Jilid II' terkait pekerjaan proyek peningkatan dengan Hotmix Ruas Jalan Pasar IV hingga IV di Kecamatan Kisaran Timur. Menurut JPU, pekerjaannya tidak sesuai fakta sebenarnya namun dibayarkan seolah telah 100 persen.


Di 'Jilid I', September 2015 lalu dua terdakwa lainnya (berkas penuntutan terpisah) juga di Pengadilan Tipikor Medan lebih dulu disidangkan. 


Bukhori ST Bin (Alm) M Wasit Musa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pekerjaan proyek peningkatan dengan Hotmix Ruas Jalan Pasar IV hingga IV di Kecamatan Kisaran Timur maupun Pengawas Lapangan, Sofian bin Harun sama-sama divonis bersalah.


Keduanya masing-masing diganjar 1,5 tahun penjara dan dipidana denda Rp50 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 2 bulan kurungan dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.


Fakta Lapangan


Sementara JPU dari Kejari Asahan Roi Tambunan dalam dakwaan menguraikan,  tahun 2013 lalu Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Asahan mendapatkan pagu Rp700 juta  untuk peningkatan ruas jalan hotmix di Pasar IV hingga V, Kecamatan Kisaran Timur.


Sedangkan dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan dan Pusat alias APBN berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2013 sebesar Rp700 juta.


Kepala Dinas PU ketika itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyelenggarakan pengadaan pekerjaan dengan metode Penunjukan Langsung (PL) kepada CV DK dalam hal ini terdakwa Ferry Syahputra selaku Wadir.


Pekerjaan peningkatan jalan memang ada dikerjakan belakangan diketahui tidak sesuai fakta progres pekerjaan di lapangan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini