Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMAN 8 Medan Jongor Panjaitan Dituntut 7,5 Tahun dan Bayar UP Rp1,4 M

Sebarkan:

 



Mantan Kepsek SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Kepala Sekolah Sekolah Menengah Atas Negeri (Kepsek SMAN) 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan, Jumat (20/5/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 7,5 tahun penjara.


Selain itu terdakwa juga dituntut pidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


JPU dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan dalam surat tuntutan menyebutkan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan primair pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah memenuhi unsur. 


Yakni secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2016 hingga 2018.


UP


Selain itu, Jongor Ranto Panjaitan juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (IP) kerugian keuangan negara Rp1.458.883.700.


Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, hqrta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti pidana 4 tahun penjara.


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara.


Keadaan meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.


Eliwarti didampingi hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


Dipertanggungjawabkan



JPU dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan dalam dakwaan menguraikan, besarnya dana BOS yang diterima oleh SMAN 8 Medan yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik sebesar Rp1.400.000 per siswa per Tahun Ajaran (TA).


Jongor Ranto Panjaitan sebagai Kepsek di SMAN Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu memiliki tugas serta tanggung jawab di antaranya, mengirim dan mengupdate data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI dikenal dengan istilah Data Pokok Peserta Didik (Dapodik).


Di sekolah yang dipimpin terdakwa memang ada dibentuk Dewan Guru maupun Komite Sekolah yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.


Rp1,4 M


Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor : Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019, keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.458.883.700.


Jongor Ranto Panjaitan pun dijerat pidana korupsi secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya dapat merugikan keuangan.


Yakni dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini