Jual Sabu ke Polisi Lagi Nyamar, Gondrong Komplek Auri dan Rekannya Diadili

Sebarkan:


Kedua saksi dari Satresnarkoba Polrestabes Medan saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBS)



MEDAN | Ikhsan Siregar alias Gondrong (51), warga Jalan Adi Sucipto, Komplek Auri, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, Rabu (17/5/2022) diadili secara virtual di Cakra 9 PN Medan.


Usai pembacaan dakwaan, JPU dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean dipersilakan majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing untuk menghadirkan saksi-saksi.


"Hasil pengembangan informasi dari masyarakat Yang Mulia. Kebetulan Saya ditugaskan melakukan undercover buy. Pura-pura sebagai pembeli sabunya," kata Jonggi Damanik didampingi rekannya Jamaluddin Siregar.


Saksi lebih dulu menghubungi terdakwa Ikhsan Siregar lewat sambungan telepon seluler (ponsel) yang nomornya diperoleh dari informan.

 

"Ikhsan lebih dulu dibekuk setelah memperlihatkan barangnya. Saya pura-pura beli 1 gram sabu dengan harga Rp750 ribu," kata Jonggi


Menjawab pertanyaan hakim ketua, tim ada melakukan interogasi terhadap Ikhsan Siregar alias Gondrong. Menurut terdakwa, sabunya dibeli dari seseorang bernama Edi Susanto (berkas penuntutan terpisah) dan berharap keuntungan Rp50 ribu bila laku terjual.


Terdakwa Edi Susanto belakangan dibekuk petugas dari tempat terpisah. Ketika dikonfrontir, kedua terdakwa membenarkan keterangan saksi yang melakukan penangkapan terhadap mereka. 


Denny Lumbantobing pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU.  


Undercover Buy


Fransiska Panggabean sebelumnya dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Ikhsan Siregar lebih dulu diamankan petugas di pinggir Jalan Adi Sucipto Gang Dame, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Senin (14/3/2022) lalu.


Pengungkapan perkara jual beli narkotika Golongan I seberat 1,3 gram sabu tersebut lewat undercover buy tim Satresnarkoba Polrestabes Medan.


Baik Ikhsan Siregar alias Gondrong maupun Edi Susanto masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini