Bupati Madina Sebut Pengelola Pasar Malam Sudah Dihubungi, Minta yang Ada Unsur Judi Dihentikan

Sebarkan:
Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution

MANDAILING NATAL | Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jakfar Sukhairi Nasution langsung merespons mengenai adanya kegiatan yang mengandung unsur praktek perjudian di pasar malam yang berada di simpang Staim, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina. 

Bupati pun mengaku telah menghubungi pihak dari pengelola pasar malam tersebut. 

"Sudah dihubungi pihak pasar malam agar segala kegiatan yang ada unsur judi dihentikan," kata Jakfar Sukhairi Nasution, Kamis (05/5/2022) malam. 

Jakfar Sukhairi menyebut bahwa dirinya langsung yang menghubungi pihak pengelola atau pihak panitia pasar malam itu agar segala kegiatan yang memiliki unsur judi supaya dihentikan. 

"Saya langsung yang hubungi pihak panitia," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, adanya permainan beraroma praktek judi di pasar malam yang beroperasi di Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, tepatnya di simpang Staim, dinilai mencoreng wajah bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution. 

"Kita tentu sangat menyesalkan adanya praktek perjudian berkedok permainan ketangkasan di pasar malam yang beroperasi di simpang Staim. Hal itu menurut saya telah mencoreng wajah bupati Madina kita yang dikenal kebijakannya cukup religius," kata ketua PAC PDIP Panyabungan, Azanul Akbar Panjaitan, Kamis (05/5/2022). 

Akbar sapaan akrabnya mengatakan, beberapa jenis permainan yang beraroma judi seperti permainan ketangkasan tebak angka atau yang dikenal dengan sebutan bola gelinding. Selain itu permainan lainnya yang kuat dugaan berbau judi yakni lempar gelang.

Menurutnya, permainan yang berbau judi yang disediakan oleh pengelola pasar malam secara terbuka dikhawatirkan nantinya bakal merusak moral dan akhlak masyarakat kita khususnya dari kalangan anak-anak. 

"Kita sebenarnya sangat mendukung dengan adanya pasar malam di daerah kita ini. Namun jangan pula pasar malam yang seharusnya menjadi tempat hiburan malah berubah jadi tempat praktek judi, karena permainan-permainan itu," ujarnya. 

Dia pun meminta agar para pengelola pasar malam agar segera men-stop permainan bola gelinding dan lempar gelang. 

"Permainan itu berbau judi, mirisnya lagi permainan itu disediakan oleh pengelola pasar malam secara terbuka. Ini segera harus distop. Jangan sampai masyarakat yang turun langsung menghentikan," pungkasnya. 

Informasi dihimpun, pasar malam yang beroperasi di simpang Staim itu milik dari Martin Perdana Bandung (Tobing Group). Pasar malam itu akan beroperasi dari tanggal 2 Mei sampai 2 Juni mendatang. 

Di pasar malam itu terlihat banyak wahana hiburan untuk anak-anak dan dewasa, seperti ; wahana kincir ria, wahana tong stan (roda maut), wahana kuda-kudaan, wahana perahu kora, ombak banyu dan lainnya. 

Namun, selain wahana hiburan tersebut ada pula permainan bola gelinding dan lempar gelang yang menawarkan berupa hadiah. Dua jenis permainan ini jelas berbeda dengan wahana hiburan lainnya karena permainan bola gelinding dan lempar gelang ada embel-embel hadiah. 

Permainan bola gelinding dilakukan dengan cara menebak angka dimana bola yang digulingkan itu bakal berhenti di angka berapa. Ada sebanyak 30 nomor yang tersedia. Sedangkan permainan lempar gelang yakni melempar gelang ke balok yang disediakan.

Seseorang yang ingin bermain kedua jenis permainan itu terlebih dulu harus membeli berupa semacam koin. Koin kemudian di pasang pada setiap angka ataupun balok yang telah tersedia. Jika beruntung jumlah koin yang terpasang itu akan dikalkulasikan dengan hadiah yang disediakan oleh pengelola. (Srl/Sahrul) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini