Majelis hakim diketuai Eliwarti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Terpidana 2 tahun penjara mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial lewat persidangan secara video teleconference (vicon), Senin (30/5/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya dihukum 4 tahun penjara.
Mantan walikota periode 2016-2021 itu juga dihukum dengan pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan
Majelis hakim diketuai Eliwarti dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana berbau suap Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri Zainal Abidin dkk.
Yakni tanpa hak dan melawan hukum menerima uang suap Rp100 juta terkait lelang jabatan Sekda tahun 2019 lalu menjadikan saksi Yusmada (lebih dulu disidangkan dan telah divonis bersalah-red) sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadis Perkim) Kota Tanjungbalai akhirnya menduduki jabatan dimaksud.
Setelah mengeluarkan Surat Perintah agar seluruh Kepala SKPD yang memenuhi syarat agar mendaftarkan diri mengikuti seleksi calon Sekda, terdakwa kemudian menyuruh sahabatnya Sajali Lubis agar menjumpai saksi Yusmada apakah bersedia dipromosikan menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.
Saksi Yusmada semula menolak dipromosikan jadi Sekda karena usianya masih muda. Yusmada akhirnya bersedia namun mengaku tidak sanggup bila uang 'ingot-ingot' diminta terdakwa sebesar Rp500 juta.
Kemampuannya hanya sebesar Rp200 juta dengan cara dicicil. Setelah diumumkan lulus seleksi Sekda, M Syahrial kemudian mengutus Sajali Lubis mengambil uang 'ingot-ingot' dimaksud.
Yusmada kemudian menyerahkan bungkusan plastik berisi uang Rp100 juta di depan Kantor BRI Jalan Tanjungbalai untuk diserahkan kemudian kepada terdakwa.
"Yusmada akhirnya dilantik sebagai Sekda Kota Tanjungbalai tertanggal 12 September 2016. Namun ketika kasusnya diusut KPK, terdakwa sempat berusaha agar uang suap tersebut dikembalikan kepada Yusmada. Artinya tindak pidana menerima hadiah sebagai pejabat negara telah terpenuhi. Majelis juga menolak permohonan Justice Collaborator (JC) terdakwa," urai anggota majelis Rurita Ningrum.
Pidana Tambahan
Eliwarti didampingi anggota majelis hakim lainnya Immanuel Tariga juga menghukum M Syahrial dengan pidana tambahan pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
"Baik ya? Saudara penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukumnya (PH) memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah terima atau banding," pungkas Eliwarti.
Hal memberatkan, urai Eliwarti, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan telah mengembalikan uang yang telah diterimanya.
Ketua tim JPU pada KPK zainal Abidin. (MOL/ROBERTS)
Vonis majelis hakim lebih 6 bulan dari tuntutan JPU. Pada persidangan April 2022 lalu, M Syahrial dituntut agar dipidana 4,5 tahun penjara dan dikenakan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan serta pidana tambahan pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Sementara usai persidangan ketua tim JPU dari KPK Zainal Abidin mengatakan, walaupun vonis majelis tidak berbeda jauh dari runtutan namun pihaknya menyatakan pikir-pikir menunggu sikap dari pimpinan mereka. (ROBERTS)