BREAKING NEWS! Perkara Korupsi Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Sebarkan:

 


Dokumen foto saat Dahman Sirait diamankan pihak Kejari TbA dan mengikuti persidangan sebagai saksi. (ROBERTS/Ist)



MEDAN | Berkas perkara korupsi Dahman Sirait, kebetulan Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai ternyata telah dilimpahkan tim penyidik khusus (Pidsus) dari Kejari Tanjungbalai Asahan (TbA)  ke Pengadilan Tipikor Medan.


Sejumlah pihak dari kejaksaan Minggu malam tadi (29/5/2022) sudah dicoba dikonfirmasi namun belum memberikan jawaban. Namun hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, berkas Dahman Sirait dilimpahkan tertanggal 23 Mei 2022 lalu.


Hanya saja dalam perkara ini, Dahman Sirait dijerat pidana korupsi selaku Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) yang mengerjakan peningkatan ruas Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai TA 2018.


informasi lainnya dihimpun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan hasil pemeriksaan Investigatif Nomor : 11/LHP/XXI/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 ditemukan kerugian negara sebesar Rp3.131.594.283,43.


Kader Partai Golkar itu dijerat dengan pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Saksi


Sementara diberitakan sebelumnya, Dahman Sirait sempat dihadirkan sebagai saksi atas perkara korupsi peningkatan ruas Jalan Lingkar 'Jilid I' atas nama 3 terdakwa (berkas penuntutan terpisah dan sudah divonis juga di Pengadilan Tipikor Medan-red).


Dua rekanan atas nama Endang Hasmi selaku Direktur PT Fella Ufaira (FU) dan Anwar Dedek Silitonga sebagai mantan Direktur PT (CMPA) serta konsultan alias pengawas di lokasi yang dikerjakan kedua rekanan tersebut, serta Abdul Khoir Gultom selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC).


Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan ketika itu memerintahkan JPU dari Kejari TbA untuk menghadirkan saksi yang memeriksanya alias verbalisan. sebab di persidangan Dahman Sirait membantah isi BAP-nya yakni sebagai pemilik PT CMPA dan menuding tanda tangannya di BAP dipalsukan penyidik dari Kejari TbA.


Kedua terdakwa rekanan belakangan diketahui mensubkan pekerjaan kepada rekanan lain. PT FU sebagai penyedia jasa pekerjaan di STA 7+940 – 7 + 830 dengan anggaran sebesar Rp8.245.639.000 dengan.


Hasil perhitungan APIP (Inspektorat) Kota Tanjungbalai terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan senilai Rp.488.761.410.


Sedangkan PT CMPA yang seharus melaksanakan pekerjaan di STA 7+200-7+940 dengan pagu anggaran Rp3.270.442. Terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan senilai Rp352.159.402. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini