WAOW! Kapolrestabes Medan 'KO' Diprapidkan, Penetapan Tersangka Anthony Tidak Sah

Sebarkan:




Kuasa hukum pemohon dan termohon prapid saat mendengarkan amar putusan hakim tunggal Phillip
Soentpiet. (MOL/Ist)



MEDAN | Hakim tunggal Phiip Mark Soentpiet, Jumat (20/5/2022) di Cakra 9 PN Medan akhirnya mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan (prapid) yang diajukan Anthony.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan Kapolri cq Kapolda Sumut cq Kapolrestabes Medan (termohon I, II dan III) yang menetapkan pemohon tersangka kasus penipuan dalam jabatan dan penggelapan dinilai tidak sah alias cacat hukum. Hakim tunggal juga menyatakan membatalkan sprindik kasus ini.


"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan Sprindik penyidik Polrestabes Medan tidak sah dan menyatakan penetapan status tersangka terhadap pemohon tidak sah," urai Phillip.


Menanggapi putusan itu, pemohon prapid.melalui kuasa hukumnya Irwansyah Putra Nasution dari Kantor Hukum Irwansyah dan Partner mengapresiasi putusan hakim tunggal tersebut.


"Jadi tadi Hakim memutuskan permohonan kita yang pertama pembatalan sprindik, yang kedua penetapan tersangka dibatalkan," sebut Irwansyah  didampingi Dr Indra Gunawan Purba, Fauzi SH dan Baginda Parlagutan Lubis, SH dari kantor advokat Irwansyah dan Partner.


Menurutnya putusan ini sesuai dengan permohonan yang mereka ajukan bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran Standar Operasi dan Prosedur (SOP) dan tidak objektif dalam menangani perkara ini.


"Salah satunya bahwa dua alat bukti tidak mencukupi sebagaimana diatur dalam 184 KUHAP," kata Irwansyah.


Kesalahan fatal lainnya, lanjut Irwansyah, berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan oleh Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, diketahui penetapan tersangka terhadap Antony terlalu prematur.


Sebab penyidik belum melakukan audit independen untuk mengetahui kerugian dari Laporan tersebut dan belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank dan saksi lainnya.


"Artinya pemeriksaan tidak berimbang dan objektif, tiba-tiba tersangka aja," pungkasnya. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini