ST Burhanuddin Perintahkan Bidang Pengawasan Monitoring Pegawai Kejaksaan Nekat 'Bolos' Pascacuti Lebaran

Sebarkan:

 


Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (atas). (MOL/Ist)



JAKARTA | Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memerintahkan jajaran pengawasan Kejaksaan RI untuk melakukan monitoring kepada para pegawai yang coba-coba nekat 'bolos' hari pertama kerja pascacuti bersama Liburan Idul Fitri 1443 Hijriah, Senin (9/5/2022) mendatang.


Imbauan tersebut diungkapkan Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima metro.online, Jumat (6/5/2022).


Khusus jajaran Pengawasan Kejaksaan RI diperintahkan agar memantau para pegawai atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja dan melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya.


Seluruh jajaran mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) tanpa terkecuali membuka pelayanan pada tanggal dimaksud di atas, mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 WIB (selesai).


Sebagaimana Surat Edaran (SE) Jaksa Agung sebelumnya, agar pegawai Kejaksaan RI untuk tetap tertib jam kerja.


Bagi pegawai yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini