Walhi Sumut Paparkan Hasil Investigasi dan Bakal Laporkan PT SMGP ke Komnas HAM

Sebarkan:

 

Walhi Sumut saat memaparkan hasil investigasi 
(Foto : Sahrul Harahap) 

MANDAILING NATAL | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut memaparkan hasil investigasi atas insiden 6 Maret yang menyebabkan 58 orang dilarikan ke rumah sakit Panyabungan.

Walhi Sumut juga menyebut bakal melaporkan PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke Komnas Hak Asasi Manusia (HAM). 

"Walhi Sumut melakukan investigasi langsung ke lapangan pasca insiden 6 Maret 2022. Dan hasilnya menemukan ada indikasi pelanggaran HAM," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut Doni Latuparisa, Selasa (12/4/2022) di Kota Medan. 

Selain akan melaporkan ke Komnas HAM, Walhi Sumut juga bakal melakukan advokasi pendanaan dengan menelusuri sumber pendanaan dari perusahan Pembangkit Tenaga Listrik Panasbumi (PLTP) PT SMGP tersebut. 

Doni mengungkapkan, bahwa hasil investigasi yang dilakukan bahwa sejak kehadiran PT SMGP, aktivitas perusahaan disambut dengan berbagai bentuk penolakan oleh masyarakat. Bahkan, akibat penolakan itu sejumlah warga menjadi korban kerusuhan, sampai ada korban meninggal dunia. 

"Masyarakat yang hidup selama ratusan tahun di desa tersebut, juga belum sekalipun pernah merasakan seperti mual, pusing, muntah-muntah, sakit tenggorakan, gangguan pernapasan, pingsan dan bahkan ada yang meninggal dunia. Kondisi yang demikian baru dialami masyarakat sejak hadirnya perusahaan," jelasnya. 

Selain itu, lanjut Doni, warga juga mengaku sejak kehadiran perusahaan di kampung mereka produktifitas hasil dari komoditas wilayah kelola masyarakat sangat jauh berkurang. 

Hal itu disebabkan karena meningkatnya suhu dan iklim sejak hadirnya perusahaan. 

Namun, menurut Doni, karena narasi yang terbangun adalah PT SMGP merupakan proyek strategis nasional dengan pembuktian adanya aktivitas perusahaan yang dikawal oleh aparat TNI dan Polri, masyarakat sekitar pun dengan terpaksa ikut skema ganti rugi yang dilakukan oleh PT SMGP.  

"Saat penyusunan Amdal juga ada upaya pemaksaan dengan cara hanya melibatkan beberapa perwakilan masyarakat yang dibayar untuk menyetujui Amdal tersebut. Beberapa tokoh masyarakat difasilitasi untuk pertemuan yang kemudian dipaksa untuk menyetujui dokumen tersebut," paparnya.

Atas kondisi itu Walhi Sumut pun meminta Menteri ESDM agar menutup PT SMGP. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya peristiwa bencana Ekologi dan pelanggaran HAM secara berulang.  

"Kami juga minta seluruh organisasi masyarakat sipil serta seluruh elemen dan sektor rakyat lainnya untuk sama-sama menyuarakan tentang kasus kejahatan yang dilakukan terhadap manusia dan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT SMGP," pungkasnya.

Tampak hadir dalam pemaparan hasil invetigasi, yakni Manager Kajian Advokasi Walhi Sumut Putra Saptian Peratama dan Roy Bidang Advokasi Walhi Sumut serta Alinafiah Matondang dari LBH Medan. (SRL/Sahrul) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini