Terbitkan SK 'Kontroversi' Alihkan Status Hutan Lindung Tele, Mantan Bupati Sahala Tampubolon Dituntut 20 Bulan

Sebarkan:


Mantan Bupati Toba Sahala Tampubolon dihadirkan di lersidangan secara vicon (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Mantan Bupati Toba Sahala Tampubolon lewat persidangan secara video teleconference (vicon), Kamis (21/4/2022) dituntut agar dipidana 20 bulan penjara di  Pengadilan Tipikor Medan.


Selain itu tim JPU dari Kejati Sumut Tumpal Hasibuan, Kipli Ramadhan, Melinda Saragih, Sri Fadila, Ris Sigiro dan Erik Sarumaha menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp50 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, mantan orang pertama di Pemkab Tobasa tersebut dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.


Yakni turut serta menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Menurut tim JPU terdakwa tidak melaksanakan tugasnya selaku Bupati Kabupaten Tobasa dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 281 Tahun 2003.


SK yang berisikan Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian beserta dengan Lampiran Peta Lokasi Kelompok I sampai VII, tanpa melakukan Landreform Agraria atau tanpa melakukan kroscek dengan perundang-undangan.


Akibatnya, kawasan Hutan Lindung Tele tersebut 'disulap' menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) hingga merugikan negara Rp 32 miliar. Fakta lainnya terungkap di persidangan, yang mengusahai lahan di antaranya bukanlah penggarap atau warga penduduk setempat.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan praktik-praktik korupsi.


"Yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut, masih punya tanggungan keluarga, sopan dan mengakui dan menyesali perbuatannya," urainya.


Tanpa UP


Terdakwa Sahala Tampubolon tidak dikenakan tuntutan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara karena tidak ikut menikmati uangnya.


Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno menunda sidang pekan depan agenda nota pembelaan (pledoi), Senin mendatang (25/4/2022).  


Bupati Taput 


Dalam dakwaan diuraikan,  bermula saat peresmian Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Partungko Naginjang 1992 lalu, Bupati Tapanuli Utara (Taput) Lundu Panjaitan menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput akan mencadangkan areal lahan sepanjang 500 meter sepanjang Jalan Raya Tele–Sidikalang, sebelah barat Desa Partungko Naginjang  Kecamatan Harian. 


Yakni sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan hortikultura bagi masyarakat setempat.


Selanjutnya Mangindar Simbolon selaku Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Tobasa melalui suratnya Nomor : 522.4/24/2000 tanggal 26 Januari 2000 mengajukan usulan kepada terdakwa Sahala Tampubolon selaku Bupati Tobasa.


Usulan agar dilakukan penataan dan pengaturan atas areal yang dicadangkan tersebut bagi para perambah hutan sekitar Kawasan Hutan Lindung Tele dan masyarakat setempat untuk pengembangan budidaya pertanian dan hortikultura.


Terdakwa pun membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan (TPPKH) Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian  melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Tobasa Nomor: 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002, yang menunjuk Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tobasa sebagai Pengarah.


Belakangan terungkap warga penggarap di kawasan Hutan Lindung Tele yang belum mendapat persetujuan atau izin pengalihan peruntukannya dari Kementerian Kehutanan RI di antaranya dari luar Kabupaten Tobasa ketika itu. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini