Tak Laksanakan Fungsinya Alihkan APL Hutan Tele, Mantan Sekda Tobasa Dituntut 20 Bulan

Sebarkan:

 

JPU dari Kejati Sumut Melinda saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa mantan Sekda Kabupaten Tobasa Parlindungan Simbolon. (MOL/Ist)



MEDAN | Lewat persidangan secara video teleconference (vicon), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Parlindungan Simbolon dituntut agar dipidana 20 bulan penjara.


Selain itu, tim JPU dari Kejati Sumut Melinda dan Kejari Samosir juga menuntut terdakwa Parlindungan Simbolon dengan pidana denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, mantan orang ketiga di Pemkab Tobasa tersebut dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.


Pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dinilai telah memenuhi unsur.


Yakni turut serta menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Menurut tim JPU, terdakwa tidak melaksanakan tugasnya selaku Sekda Kabupaten Tobasa dari proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Sahala Tampubolon (terdakwa pada berkas penuntutan terpisah) Nomor 281 Tahun 2003.


SK yang berisikan Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian beserta dengan Lampiran Peta Lokasi Kelompok I sampai VII tersebut tanpa melakukan Landreform Agraria atau tanpa melakukan kroscek dengan perundang-undangan.


Akibatnya, kawasan Hutan Lindung Tele tersebut 'disulap' menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) hingga merugikan negara Rp32 miliar.


Fakta lainnya terungkap di persidangan, yang mengusahai lahan di antaranya bukanlah penggarap atau warga penduduk setempat.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan praktik-praktik korupsi.



Terdakwa Parlindungan Simbolon dihadirkan di persidangan secara vicon. (MOL/Ist)



"Yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut, masih punya tanggungan keluarga, sopan dan mengakui dan menyesali perbuatannya," urai Melinda.


Hakim ketua Sarma Siregar pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).


Bupati Taput 


Tim JPU dalam dakwaan menguraikan,  bermula saat peresmian Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Partungko Naginjang 1992 lalu, Bupati Tapanuli Utara (Taput) Lundu Panjaitan menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput akan mencadangkan areal lahan sepanjang 500 meter sepanjang Jalan Raya Tele–Sidikalang, sebelah barat Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian. 


Yakni sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan hortikultura bagi masyarakat setempat.


Selanjutnya Mangindar Simbolon selaku Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Tobasa melalui suratnya Nomor : 522.4/24/2000 tanggal 26 Januari 2000 mengajukan usulan kepada terdakwa Sahala Tampubolon selaku Bupati Tobasa.


Usulan agar dilakukan penataan dan pengaturan atas areal yang dicadangkan tersebut bagi para perambah hutan sekitar Kawasan Hutan Lindung Tele dan masyarakat setempat untuk pengembangan budidaya pertanian dan hortikultura.


Terdakwa pun membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan (TPPKH) Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian  melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Tobasa Nomor: 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002, yang menunjuk Parlindungan Simbolon selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tobasa sebagai Pengarah.


Tanpa Kroscek


Pendataan terhadap penggarap termasuk luas lahan yang akan dikuasai serta seleksi terhadap calon peserta yang akan mendapat pendistribusian lahan untuk diusahai serta menyelenggarakan penataan pengaturan dan pendistribusian tanah atas kawasan hutan yang dilepas dalam bidang teratur.


Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kabupaten Tobasa selaku anggota tim menghasilkan 8 lembar peta lokasi yakni Kelompok I hingga VII dengan mencantumkan nama–nama warga atas areal tanah tersebut serta 1 lembar Peta Global yang dibuat di atas kertas Karton.


Kedelapan peta lokasi tersebut kemudian diserahkan kepada Parlindungan Simbolon selaku Sekda Kabupaten Tobasa, juga sebagai Pengarah Tim. Namun tanpa melakukan kroscek Kawasan Hutan Lindung atau bukan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini