Ssst!! Besok Oknum Sekda Samosir Jabiat Sagala dan 3 Lainnya Disidang, Ini Formasi Majelis Hakimnya

Sebarkan:

 


Humas PN Medan Immanuel Tarigan, Jabiat Sagala dan tersangka lainnya (searah jarum jam). (MOL/Ist)



MEDAN | Oknum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala dan 3 lainnya dipastikan, Kamis (7/4/2022) besok menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan dengan agenda pembacaan dakwaan.


Ketiga calon terdakwa lainnya yakni Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik.


Sedangkan Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN).


"Pimpinan sudah menunjuk formasi majelis hakim nantinya menyidangkan perkaranya. Majelis hakimnya juga sudah memetapkan jadwal sidang perdana, Kamis besok," kata Humas PN Kelas IA Khusus Medan Immanuel Tarigan lewat pesan teks WhatsApp (WA), Rabu menjelang siang tadi (6/4/2022).


Sarma Siregar didaulat sebagai haki ketua yang nantinya didampingi Golom Gultom dan Husni Tamrin masing-masing anggota majelis hakim.


"Mereka nantinya yang menyidangkan perkara korupsi atas nama Jabiat Sagala dan 3 lainnya (masing-masing berkas penuntutan terpisah," pungkas Immanuel.


JPU Gabungan


Sementara sebelumnya, Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan yang dikonfirmasi metro.online lewat pesan teks WA mengatakan, tim JPU yang bersidang nantinya gabungan dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir.



Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan. (MOL/ROBS)



Jabiat Sagala dan 3 tersangka lainnya, Kamis (17/3/2022) lalu telah ditahan tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. 


Dalam kasus ini Jabiat Sagala merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir.


Anggaran untuk BTT PBNA yang ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp3 miliar. 


Setahu bagaimana tersangka Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir menyetujui digelontorkannya dana sebesar Rp1.880.621.425, tanpa prosedur alias tidak melalui pengajuan Rencana anggaran Belanja (RAB).


Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp410.291.700 belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini