Selamatkan Uang Negara Rp1,4 T dan Terbanyak Limpahkan Perkara Korupsi, Forwakum Dukung Kejati Sumut Wujudkan Zona Integritas WBK dan WBBM

Sebarkan:

 



Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution didampingi Sekretaris Sumardiansyah Tarigan (kanan) dan Bendahara Reza Daeng. (MOL/Ist)



MEDAN | Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) mendukung sepenuhnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di tahun 2022 ini.


Hal itu dikatakan Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution didampingi Sekretrasi Ansah Tarigan dan Bendahara Reza Daeng di Sekretariat Forwakum Sumut, Jalan Candi Prambanan, Rabu, (27/4/2022).


Sepengetahuannya, Kejati Sumut dalam penanganan kasus / perkara tidak pernah terdengar hal-hal negatif. 


Bahkan sarat dengan sejumlah prestasi seperti penghargaan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang wilayah hukumnya paling banyak melimpahkan perkara korupsi ke pengadilan pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021 lalu.


Rp1,4 T


Kejati Sumut di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sepanjang tahun 2021 baru lalu berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,4 triliun dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp169 miliar.


Dari fungsi Bidang Datun sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara melalui litigasi sebesar Rp52.530.663.612 dan lewat nonlitigasi Rp28.570.000.000. 


Melakukan pemulihan keuangan negara melalui fungsi bantuan hukum nonlitigasi sebesar Rp261.323.342.974.


"Atas pertimbangan itu, Forwakum Sumut mendukung Kejati Sumut meraih Zona Integritas WBK dan WBBM," tegasnya.


Disamping itu, menurut Aris, dukungan yang diberikan Forwakum Sumut tidak semata hanya Lip Service, penilaian yang dilakukan dengan dukungan tersebut sudah melalui musyawarah dan kajian.


"Forwakum Sumut siap menjadi kontrol sosial bagi Adhyaksa melalui karya-karya jurnalistik dalam penegakan hukum di Sumatera Utara," sebutnya.


Lomba Karya Tulis


Selain itu, dia juga mengapresiasi Kejati Sumut yang telah membuat perlombaan karya tulis untuk kalangan jurnalis dan mahasiswa.


"Kita juga mengapresiasi Kejati Sumut yang telah membuat perlombaan karya tulis untuk kalangan jurnalis dengan mengangkat tema Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice dan dan Sub Tema Penghentian Penuntutan dengan Penerapan Keadilan Restoratif Jaksa Agung Launching Rumah RJ," ujarnya.


Menurutnya, melalui berbagai tulisan tersebut tentang keadilan restoratif ini, masyarakat luas mengetahui lebih dalam terkait penerapan keadilan restoratif atau restorative justice.


Dampak positif lainnya, lomba karya tulis tentang RJ juga meningkatkan semangat instansi penegak hukum khususnya Kejatisu untuk menegakkan keadilan sesuai hati nurani. 


"Ke depan impian kita di Forwakum, penegakan hukum di Indonesia tidak hanya diterapkan melalui metode 'penjara' melainkan penerapan sanksi berupa denda dan kerja sosial yang mungkin lebih bermanfaat," pungkasnya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini