Satress Narkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Bandar Narkoba

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Satres narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang pria pemilik sekaligus bandar narkotika jenis ganja di Jalan Kakap Lk IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung.

Dari tangan tersangka Jonnaidi alias Jon,40, warga Jalan  Kakap , k IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung ini petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 1,03 gram, 1 (satu) unit HP Android Merk Samsung warna biru, Uang tunai sebanyak Rp.40.000.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK  saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022) melalui Kasat Narkoba AKP S. Tambunan SH membenarkan penangkapan terhadap tersangka pemilik sekaligus bandar narkoba tersebut.

Dikatakan Tambunan, awalnya personil mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu dan daun ganja dan juga diduga sebagai gudang atau tempat penyimpanan  yang beralamat di Jalan Kakap, Lk IV , Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai milik pelaku.

Mendapat informasi tersebut, personil dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP S. Tambunan SH, bersama Kanit 2 dan Personil Opsnal Sat Narkoba datang ke lokasi rumah yang disebutkan.

Ketika sampai di dalam rumah, tim menemukan seorang laki-laki atas nama Jonnaidi dan mengamankannya. Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah Tersangka Jonnaidi alias Jon yang disaksikan kepala lingkungan. Dari tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja.

Atas penemuan barang bukti tersebut, kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang Bukti dibawa ke kantor sat narkoba Polres Tanjung Balai untuk di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Tambunan. (Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini