3 Saksi Fakta Benarkan Oknum Satgas PDIP Lakukan Pemukulan terhadap Anak di Bawah Umur

Sebarkan:


Ketiga saksi fakta saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBS)



MEDAN | Giliran 3 saksi fakta dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut Febrina Sebayang dalam sidang lanjutan perkara pemukulan sempat viral di media sosial (medsos) dengan terdakwa sebut saja Gurdak, oknum mantan Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana, organisasi kemasyarakatan (ormas) di bawah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).


Yakni dua karyawan salah satu minimarket, Ijtima dan Fransiscus Simbolon serta salah seorang pengunjung, Daniel, Rabu sore (6/4/2022) di Cakra 4 PN Medan.


Dalam kesaksiannya Ijtima menyebutkan bahwa dirinya dikejutkan dengan keributan yang berasal dari perbuatan terdakwa yang tak senang usai ditegur Galih (nama samaran), korban yang masih di bawah umur untuk menggeser sepeda motornya.


"Waktu itu situasinya yang sempat Saya lihat korban sama istri si pelaku datang mau belanja. Setelah itu tiba-tiba terjadi keributan, Saya lihat pelakunya marah-marah sama korban," sebutnya.


Sementara itu saksi lain, Fransiskus Simbolon yang juga merupakan karyawan minimarket mengaku sempat melerai aksi penganiayaan dilakukan pelaku. 


Namun hal itu tidak membuat pelaku berhenti dan melakukan pemukulan hingga beberapa kali.


"Waktu Saya lihat ada keributan gitu Saya berusaha melerai, tapi bapak itu belum berhenti sampai berapa kali memukul gitu lah," sebutnya.


Sedangkan saksi Daniel  mengaku bahwa ketika itu sedang lewat di lokasi dan melihat cekcok di depan minimarket dan kemudian mendekati lokasi.


"Ada saya melihat memukul tapi jarak saya bekisar lima meter gitu," jawabnya.


Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Gurdak.


Tetap Diproses


Sementara pada persidangan pekan lalu, ibu kandung korban (sebut saja) Risma telah didengarkan keterangannya di ruang sidang yang sama.


"Saya (sebagai ibu korban) memaafkan (terdakwa), Pak. Tapi proses hukum tetap berjalan," tegas Risma menjawab pertanyaan hakim ketua Ahmad Sumardi.


Saksi juga membantah terdakwa maupun keluarga ada beritikat baik datang ke rumah mereka untuk meminta maaf maupun berdamai. Hanya sebatas pernah menerima sambungan telepon dari seseorang mengaku istri terdakwa.


Terekam CCTV


Diberitakan sebelumnya, Galih naru saja berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (16/12/2021) lalu.


Kebetulan terdakwa datang mengendarai Land Cruiser Prado dan sempat menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.


Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta terdakwa untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil Gurdak menghalangi motor korban dan korban ingin keluar. 


Terdakwa langsung mendatangi korban dan menganiayanya. Korban 'dihadiahi' tendangan hingga memukuli wajah korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa itu pun terekam kamera pengawas atau CCTV. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini