Pedagang Sabu Diringkus Sat Res Narkoba Polres Langkat

Sebarkan:

 


LANGKAT | Satuan Reserse (Sat Res) narkoba Polres Langkat yang dipimpin Kanit 1, Ipda Suprianto, SH bersama team berhasil meringkus pedagang narkotika jenis sabu pada Sabtu (02/04/2022) pukul 03.00.

Penangkapan pedagang sabu tersebut berdasarkan informasi dari warga sekitar yang merasa resah, pasalnya rumah tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi sabu, demikian dikatakan Humas Polres Langkat, Iptu Joko Supeno pada Minggu (03/04/2022).

Lanjut Iptu Joko, tersangka yang ditangkap berinisial NI, 38, warga dusun I gang cuba, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Tersangka ditangkap dari dalam rumah yang diduga bahwa rumah tersebut milik tersangka, saat petugas melakukan penggerebekan, tersangka bersama temannya sedang berada didalam rumah persisnya diruangan tamu.

Ipda Suprianto bersama team nya langsung melakukan penggeledahan disekitar dalam rumah serta melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka.

Diduga tersangka membuang bungkusan berupa dompet kecil usai dirinya melihat petugas datang, dimana didalam dompet tersebut berisi bungkusan plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa dompet kecil yang diduga sengaja dijatuhkan oleh tersangka kelantai persisnya didepan televisi tersebut adalah milik tersangka.

Dari tersangka petugas menyita barang bukti dari hasil kejahatan tersangka berupa, 15 (  Lima belas ) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 18,52 (  Delapan belas koma lima puluh dua ) Gram, dan 1 ( Satu ) buah Dompet kecil berwarna hijau.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut, ucap Iptu Joko Supeno.(m/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini