Lagi, Kejari Paluta Selesaikan Perkara Tindak Pidana Pengerusakan Melalui Restorative Justice

Sebarkan:

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Dona Martinus Sebayang SH saat Ditemui Diruangannya.
PALUTA| Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta), Sumatera Utara, kembali menghentikan penuntutan dalam perkara tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama oleh tersangka Justan Efendi Harahap (39) dan tersangka Adi Gunawan Harahap (38), kedua tersangka ini juga diketahui sama-sama warga Desa Pangkal Dolok Lama, Kecamatan Batangonang.

Diketahui, penghentian penuntutan itu, berdasarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Hartam Ediyanto, SH, M Hum dengan Nomor Print-148/L.2.34/Eku.2/03/2022 tanggal 23 Maret 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Hartam Ediyanto, SH, M Hum melalui Kasi Pidana Umum Dona Martinus Sebayang, SH dikonfirmasi, Kamis (7/4/2022) mengatakan, bahwa penghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) ini merupakan penyelesaian tindak pidana dengan pendekatan yang mengutamakan terciptanya keadilan, terlebih antara pelaku dan korban juga diketahui masih ada hubungan keluarga dekat.

"Penghentian penuntutan kasus ini adalah yang kedua kalinya dilaksanakan Kejaksaan Negeri Paluta melalui penerapan Restorative Justice sesuai amanat Peraturan Kejaksaan (PERJA)  nomor 15 tahun 2020 yang bertujuan, untuk menjaga harmonisasi dan keadilan ditengah masyarakat,"ucap Dona Martinus.

Pria bermarga Sebayang yang dikenal ramah dan santun ini juga menjelaskan, bahwa penerapan Restorative Justice dalam kasus tersebut telah melalui serangkaian proses dan syarat yang telah ditentukan.

"Salah satunya, telah adanya kesepakatan atau perdamaian antara para tersangka dengan pihak korban serta para tersangka ini juga diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana,"tambah Dona Martinus.

Selain itu kata Dona, penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice ini juga telah mendapat persetujuan dari Jampidum Kejaksaan Agung RI Fadil Z Harahap yang disampaikan melalui ekspose perkara secara virtual bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Dengan demikian, perkara ini dihentikan penuntutannya tanpa harus melalui proses persidangan di Pengadilan,"katanya.

Pada kesempatan itu, Dona juga menceritakan sepintas kronologis perkara tindak pidana pengerusakan tersebut.

"Berawal, pada hari jum'at tanggal 12 Februari 2021 kedua tersangka ini mendatangi kebun kelapa sawit milik korban atas nama Safii Nasution diwilayah Desa Batangonang Baru. Kedua tersangka ini selanjutnya melakukan pengerusakan secara bersama sama antara lain, merusak pagar kawat kebun, menumbangi kelapa sawit dan melakukan pembakaran dikebun tersebut,"jelas Dona.

Sambung Dona, akibat aksi pengerusakan yang dilakukan kedua tersangka, pemilik kebun Safii Nasution atau dalam perkara ini sebagai korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 30.000.000. (Tigapuluh juta rupiah).

"Adapun motif dari para tersangka melakulan pengerusakan, karena mengklaim atau merasa bahwa tanah kebun korban adalah tanah ulayat Desa Pangkal Dolok Lama,"pungkasnya.(GNP/Ginda)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini