'Jejak' Dana Rp2 M Kembali Menguap, Hakim Perintahkan Bendahara Pengeluaran UINSU Dihadirkan Lagi

Sebarkan:

 


Para saksi saat didengarkan keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | 'Jejak' aliran dana sebesar Rp2 miliar kembali menguap dalam sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan Kampus II alias Kampus Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA 2018 'Jilid II', Rabu (6/4/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Perkara korupsi sebesar Rp10,3 miliar di 'Jilid II' ini 3 orang dijadikan terdakwa. Yakni Rizki Anggraini selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja), Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) Marhan Suaidi Hasibuan dan Wakil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marudut Harahap.


Dari keenam saksi yang dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar didampingi Junita Pasaribu dan Desi Situmorang, saksi Moncot Harahap selaku Bendahara Pengeluaran UINSU yang berulang kali dicecar dan mendapatkan peringatan keras dari majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan.


Sebab menurut Moncot, dirinya ada mengeluarkan dana sebesar Rp2 miliar kepada orang-orang yang mengantarkan kwitansi dilengkapi dengan tanda tangan si penerima dana.


Di antaranya, kepada Arman Manalu selaku staf Marudut sebesar Rp464 juta dan kepada terdakwa Marudut Rp385 juta.


Namun keterangannya dibantah oleh Arman Manalu yang juga dihadirkan di persidangan maupun terdakwa Marudut saat dikonfrontir hakim ketua  lewat layar monitor video teleconference (vicon).


"Saya dipanggil pas jam kerja menghadap ke pak Marudut (terdakwa) minta tanda tangani kwitansi ke Marudut. 


Katanya pinjaman untuk pak Rektor (Saidurahman lebih dulu disidangkan juga di Pengadilan Tipikor Medan dan divonis bersalah). Nanti uangnya akan dikembalikan pak rektor. Tapi waktu penyerahan kwitansinya Saya nggak ada terima uangnya," tegas Arman Manalu.


Sebaliknya ketika dikonfrontir kembali oleh Immanuel Tarigan didampingi hakim anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum, saksi Moncot Harahap mengatakan tetap pada keterangannya. Bahwa dana sesuai kwitansi bertanda tangan tersebut ada diserahkan kepada Arman Manalu maupun terdakwa Marudut Harahap.


"Tolong dicatat (keterangan lara saksi). Minggu depan, panggil kembali saksi yang 2 lagi. Sekali lagi kami ingatkan. Hati-hati Ibu. Artinya fakta di persidangan sudah 4 saksi membantah ada menerima dana dari Ibu. Hanya sebatas penyerahan kwitansi bertanda tangan. 


Persidangan mendatang Ibu ini tetap hadir sama kedua saksi persidangan lalu yang meneken kwitansi. Biar nanti kami majelis yang menilai siapa yang berbohong. 


Ada sanksinya loh kalau sampai memberikan keterangan bohong di persidangan," tegas Immanuel sambil melirik panitera pengganti (PP), tim JPU dan saksi Mocot Harahap.


Beri Saran


Di bagian lain, saksi Yakub selaku pengawas teknis pekerjaan pembangunan Kampus Terpadu UINSU di Jalan Willem Iskandar, Pasar V, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut menerangkan dirinya dalam rapat pernah memberikan saran. 


Sarannya dalam rapat bersama Konsultan Manajemen Konstruksi (KMK) dan perwakilan PPK, agar pekerjaan dikebut karena progres pekerjaan baru 61 persen pada November 2018. 



Ketiga terdakwa dihadirkan dinpersidangan secara vicon. (MOL/ROBS)




"Tapi setelah itu kami tidak pernah diundang lagi mengikuti rapat dari pihak KMK maupun perwakilan PPK Yang Mulia," urai Yakub dan sempat mengundang senyam-senyum majelis hakim, JPU dan tim penasihat hukum para terdakwa.


Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Mangkrak


Sementara pada persidangan korupsi 'Jilid I' akhir November 2021 lalu, baik mantan Rektor UINSU Saidurahman, PPK Syahruddin Siregar maupun Direktur Utama (Dirut) PT MBP Joni Siswoyo juga di Pengadilan Tipikor Medan, masing-masing dinyatakan terbukti bersalah terkait pembangunan Kampus Terpadu tersebut.


Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, bukan hanya terjadi kelebihan pembayaran kepada rekanan (PT MBP) dibandingkan dengan fakta pekerjaan sebenarnya. Estimasi progress pekerjaan yang telah selesai di lapangan adalah sebesar 74,17 persen.


Tapi juga pembangunan Kampus II sempat mangkrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar lebih.


Mantan Rektor UINSU Prof Dr Saidurahman MAg tahun 2017 mengetahui bahwa Kementerian Agama (Kemenag RI) menyediakan dana untuk kegiatan pembangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).


Dia kemudian menyurati Kemenag RI tertanggal 4 Juli 2017 perihal proposal pengajuan rencana pembangunan gedung Kampus II berikut dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Dokumen Studi Kelayakan Proyek (DSKP) dan surat sertifikat tanah UINSU Medan.


UINSU pun mendapatkan 'restu' menyusul keluarnya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor:SP-DIPA 025.04.2.424007/2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp50 miliar. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini