Fakta Menarik Sidang Korupsi 'Jilid II' Mantan Dirut PD Paus Siantar, Saksi Terpaksa Mau Minjam ke BTN Karena Perintah

Sebarkan:

 

Kedua saksi saat didengarkan keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Fakta menarik terungkap dalam persidangan korupsi 'Jilid II' mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD Paus) Kota Pematangsiantar Herowhin Tumpal Fernando Sinaga, Senin (4/4/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Mantan pegawai Tinton Septian, salah seorang dari 3 saksi yang dihadirkan tim JPU dari Kejari Pematangsiantar mengaku terpaksa atau tidak berani melawan perintah terdakwa selaku pimpinan tertinggi di perusahaan daerah tersebut.


"Saya nggak berani menolak Yang Mulia. Perintah pak Dirut waktu itu para pegawai harus ikut beli lahan sawit. Nantinya akan menjadi hak milik kami pegawai," urainya menjawab pertanyaan salah seorang tim JPU.


Saksi menambahkan, ada dilakukan rapat dan para pegawai atas nama pribadi disuruh meminjam (mengutang) ke Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pematangsiantar.


"Ada sekitar 30-an pegawai. Pinjaman Saya waktu itu Rp43 juta. Uangnya tidak Saya nikmati. Dikasih langsung ke pak Vicarius Waruwu, atasan Saya langsung. Atas perintah pak Dirut (terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga)," timpal saksi sembari memberikan kode ke arah Vicarius yang duduk persis di sebelah kirinya.


Dia juga beserta para pegawai lainnya yang menyerahkan berkas maupun dokumen untuk keperluan peminjaman uang ke bank plat merah tersebut.


Ditelepon Terdakwa


Ketika dicecar hakim anggota Eliwarti, saksi Vicarius kemudian membenarkan keterangan mantan bawahannya tersebut.


"Saya juga nggak tahu Yang Mulia. Tiba-tiba ditelepon sama pak Dirut. Pak Waruwu ambil dari pegawai ada cair pinjaman," katanya menirukan ucapan terdakwa Herowhin menjawab cecaran pertanyaan hakim anggota Eliwarti.


Eliwarti kemudian mencecar Tinton Septian. Menurut saksi, pinjamannya ke BTN Cabang Pematangsiantar Rp43 juta dengan cicilan perbulan gajinya dipotong oleh PD Paus selama 4 tahun dengan agunan (boroh) SK pegawai saksi. 


Saksi mengetahui ada terjadi tunggakan pengembalian cicilan karena selalu ada pesan singkat (SMS) dari petugas bank mengingatkan pembayaran.


"Tidak lama kemudian Saya resign Yang Mulia dan meminta PD Paus melunasi pinjaman atas nama dirinya karena namanya terancam bisa diblacklist pihak bank bila akan melakukan pinjaman di kemudian hari," pungkasnya.


Hakim ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang pun melanjutkan persidangan, Kamis (7/4/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.



Terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBS)



Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


'Jilid I'


Sementara di 'Jilid I', terdakwa  Herowhin dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Senin (4/10/2021) lalu di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan divonis 4  tahun penjara dan dikenakan sanksi denda denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.


Majelis hakim diketuai Mian Munthe menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp215 juta terkait pengadaan lemari, Alat Tulis Kantor (ATK), fotokopi dan cetakan untuk kebutuhan PD Paus TA 2014 lalu.


Dia juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp215 juta. Dengan ketentuan setelah sebulan perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang JPU.


Bila nantinya harta benda terdakwa tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara. 


Sedangkan di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan diketuai Linton Sirait tertanggal 17 Desember 2021 dalam amar putusannya menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini