Dalil Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Rp24,8 M Mantan Kacab PT BSM Gajah Mada Medan Lanjut

Sebarkan:

 





Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan saat pembacaan putusan sela. (MOL/ROBS)



MEDAN | Sidang perkara korupsi  Rp24,8 miliar mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan Waziruddin dipastikan lanjut ke tahapan pemeriksaan pokok perkara.


Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan didampingi anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum dalam putusan sela, Senin (18/4/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan menyatakan, menolak dalil nota pembelaan tim penasihat hukum (PH) terdakwa.


"Seluruh nota keberatan PH terdakwa Darwin Sembiring dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima dan menyatakan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, urai Immanuel.


Sebelumnya anggota majelis hakim Rurita Ningrum dalam.oertimbangannhukumnya menyebutkan, mengenai perhitungan kerugian keuangan negara, bukan semata-mata oleh institusi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melainkan dapat juga instansi lain. 


"Bisa juga kembali kepada keyakinan majelis hakim bersesuain alat bukti di depan persidangan," kata Rurita.


Perkara tindak pidana korupsi menjerat mantan orang pertama di PT BSM Jalan Gajah Mada Medan tersebut termasuk dalam dalam wilayah Pengadilan Tipikor dan harus dibuktikan dalam perkara pokok. 


Sebaliknya surat dakwaan tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Hoplen Sinaga dinilai sudah memenuhi syarat formil maupun materiil. Hakim ketua pun memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan depan guna didengarkan keterangannya.


Kredit Fiktif


Warga Jalan Cijawura Girang III, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar) itu tersandung tindak pidana korupsi disebut-sebut terkait pencairan permohonan kredit fiktif.


Di tahun 2010 sampai tahun 2012, Waziruddin selaku Kacab PT BSM Gajah Mada Medan menyetujui pinjaman yang diajukan Khaidar Aswan (perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap)  selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina Unit Pemasaran UPms-I Medan sebesar Rp27 miliar. 


Berdasarkan perhitungan akuntan publik, imbuh mantan Kajari Medan itu, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp24.804.178.121,85.


Buron 6 Tahun


Diberitakan sebelumnya, setelah sepekan dilakukan pengintaian, tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dikoordinir mantan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo, Minggu (30/1/2022) lalu berhasil mengamankan Waziruddin.


Waziruddin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan 6 tahun lebih, sejak tahun 2016 lalu. Dia berhasil diamankan dari rumah kontrakannya di Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jabar. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini