BREAKING NEWS!! Mantan Kabag Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Deliserdang Dituntut 2 Tahun, Rini Tutut dan Jamil Lubis 1,5 Tahun

Sebarkan:

 


Tim JPU dari Kejari Deliserdang dimotori Agusta Kanin didampingi Novi Yanti saat membacakan tuntutan. (MOL/ROBS)





MEDAN | Mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Deliserdang Indrawansyah Putra Harahap dan oknum Bendahara Pengeluaran Rini Tutut Ariningrum serta Direktur CV Marguna Jamil Lubis dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Kamis petang (7/4/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan dituntut pidana bervariasi.


Terdakwa Indrawansyah dituntut agar dihukum 2 tahun penjara dan dipidana denda Rp100 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan. 


Walau kerugian keuangan negaranya telah dikembalikan, namun Indrawasyah dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp706.014.875, dari total kerugian keuangan negara Rp1,3 miliar.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hujum tetap, maka JPU menyita dan melelang harta benda terpidana. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti dengan pidana selama 1 tahun penjara


Tanpa UP


Kedua terdakwa lainnya, Jamil Lubis dan Rini Tutut Ariningrum (berkas penuntutan terpisah) dituntut masing-masing agar dihukum 1,5 tahun penjara dan pidana denda serta subsidair yang sama dengan Indrawansyah Putra Harahap. 


Namun terdakwa Rini Tutut Ariningrum tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara karena dinilai tidak ikut menikmati uang tindak pidana korupsinya. 


Sedangkan terdakwa Jamil Lubis juga dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp97.207.356 subsidair 1 tahun penjara.


"Memohon Yang Mulia majelis hakim agar membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1)  Jo Pasal 18 UU  Nomor  31 tahun 1999 sebagaimana  telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana?" urai ketua tim JPU dari Kejari Deliserdang Agusta Kanin. 


Sebaliknya penuntut umum menilai para terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan subsidair pidana, Pasal 3 Jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Yakni secara bersama-sama menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada pada dirinya dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas praktik-praktik korupsi.



Ketiga terdakwa dihadirkan di persidangan secara vicon. (MOL/ROBS)



Yang meringankan, lanjut Kanin didampingi Novi Yanti, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya, masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.


Hakim ketua Sulhanudin didampingi anggota As'ad Rahim Lubis dan Ibnu Kholik pun melanjutkan persidangan pekan depan guna penyampaian nota pembelaan (pledoi) para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).


Korupsi Bersama-sama


JPU Novi Yanti sebelumnya mendakwa Indrawansyah Putra Harahap juga mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Deliserdang, Bendahara Pengeluaran Rini Tutut Ariningrum dan Direktur CV Marguna Jamil Lubis, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Yakni terkait penggunaan anggaran Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas (Randis) di Sekretariat DPRD Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.


Terdakwa Indrawansyah Putra Harahap, warga Jalan Rawa Cangkuk Gang Siti Khadijah, Kelurahan Tegal  Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan itu juga diangkat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) pada Setwan Deliserdang.


Tak Sesuai Fakta


Pagu Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas  di (Setwan) Kabupaten Deliserdang TA 2018 dan 2019 sebesar Rp6.027.978.000.


Kuat dugaan dana yang disuruh terdakwa dicairkan oleh terdakwa Indrawansyah Putra Harahap ke rekanan, dalam hal ini terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV Marguna melalui Bendahara Pengeluaran Setwan Kabupaten Deliserdang Rini Tutut Ariningrum, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.


"Akibat perbuatan para terdakwa keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.365.250.250," urai Novi Yanti. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini