Aksi Moral Terdakwa 'Selamatkan Benteng Hijau dari Bunda NL' Dishare ke Youtube dan FB Produk Pers

Sebarkan:

 


PH terdakwa Ismail Marzuki saat membacakan eksepsi di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Aksi moral terdakwa Ismail Marzuki (41), oknum Pemimpin Redaksi (Pemred) salah satu media online di Medan, Muda News.com yang disahre (didistribusikan) ke media sosial (medsos) Youtube maupun Facebook merupakan produk pers.


Jadi tidak  beralasan  bila terdakwa kemudian dijerat dengan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.


Hal itu diungkapkan penasihat hukum (PH) terdakwa Darwin saat menyampaikan nota keberatan (eksepsi), Selasa (19/4/2022) di Cakra 8 PN Medan.


Narasi yang dishare terdakwa ke YouTube dan Facebook merupakan akun resmi media online Mudanews.com dengan PT Mudanews.comyang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.


"Kegiatan postingan melalui akun YouTube dan Facebook terhadap aktivitas di depan Mapoldasu adalah kegiatan pemberitaan Media Online Muda News.com yang tunduk dan patuh terhadap UU Pers," katanya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.


Seharusnya saksi Nawal Lubis (istri Gubsu) jika merasa keberatan, terhina dan tercemar nama baiknya atas postingan berita online Muda News.com melalui video YouTube dapat menyampaikan keberatan sesuai yang telah diatur dalam UU Pers.


Karena itu, ia meminta agar majelis hakim dalam putusan sela nantinya menyatakan surat dakwaan JPU Rahmi Shafrina, batal demi hukum.


"Sesuai dengan asas hukum lex spesialis, selayaknya persidangan harus lah dihentikan dengan alasan yang dibenarkan oleh Pasal 156 ayat 1 KUHAP. 


Setelah mendengar eksepsi terdakwa, majelis hakim menunda persidangan pekan mendatang dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi PH terdakwa.


Demo


Dalam dakwaan diuraikan, Februari 2021 lalu terdakwa bersama  saksi Batu Bondan Onan Simanjuntak beserta 5 anggota lainnya berjumlah menggelar aksi moril alias demonstrasi (demo) di depan Markas  Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu) Jalan Sisingamangaraja  KM 10,  Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.


Aspirasi yang diusung terdakwa ketika itu mengenai penyelamatan Benteng Putri Hijau dengan membawa nama organisasi bernama Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI)  di mana terdakwa adalah ketuanya. 


Dalam aksi tersebut terdakwa  membawa Poster berisi gambar saksi Nawal Lubis, tidak lain adalah istri dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi.


Antara lain berisikan tulisan,  'Jangan karena bunda NL istri dari 'Orang Sakti', “Selamatkan Benteng Hijau dari Bunda NL' serta 'Pak Kapoldasu segera periksa Bunda NL terkait pengrusakan Benteng Putri Hijau'


"Adapun yang dimaksud ‘Bunda NL' oleh terdakwa adalah saksi Nawal Lubis merupakan istri dari Gubsu Edy Rahmayadi," urai Rahmi.


Terdakwa juga melakukan orasi bahwa situs Benteng Hijau merupakan Kawasan yang dilindungi dan masuk dalam cagar budaya Sumatera Utara yang berlokasi di Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut. 


"Jangan karena Bunda NL adalah istri orang sakti hingga Bunda NL tidak pernah dimintai keterangan tentang bangunan yang berada di kawasan Situs Benteng Putri Hijau yang ada dalam Perbub Bapak Bupati Deliserdang,” kata JPU menirukan orasi Ismail Marzuki.


Bahwa setelah selesai melakukan aksi moral di depan Mapoldasu, lalu  terdakwa memposting / mengunggah video aksi Aksi tersebut dengan menggunakan  1 unit handphone (HP) Vivo P9 warna biru yang terhubung dengan akun Youtube Mudanews.com dengan email sosmedmudanewscom@gmail dengan password sosmedmudanewscom123  dan akun Facebook dengan nama Ismail Marzuki dengan email marzuki1278@gmail.com.


Permalukan


Narasi yang diposting terdakwa di kedua akun tersebut dapat menyinggung atau mempermalukan korban karena memberikan tuduhan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta dan Nawal Lubis merasa dipermalukan karena adanya tuduhan yang tidak benar tersebut.


Terdakwa pun dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).


Kedua, Pasal 310 ayat (2) KUHP. Hakim ketua Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (eksepsi) dari terdakwa maupun PH-nya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini