5 Kurir 7 Kg Sabu dari Tanjungbalai ke Medan Dituntut 18 Tahun

Sebarkan:



JPU Buha Reo Cristian Saragi (kiri) dan para terdakwa yang dihadirkan secara vortual. (MOL/ROBS)



MEDAN | Kelima terdakwa kurir sabu seberat 7 kg dari Kota Tanjungbalai ke Medan, Selasa (5/4/2022) dituntut agar dipidana masing-masing 18 tahun penjara. 


Selain itu JPU dari Kejari Medan Buha Reo Cristian Saragi di Cakra 8 PN Medan juga menuntut para terdakwa dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.


Para terdakwa Asrul Abdul Gani alias Acun, Dedek Faisal Marpaung, Hadi Syarial, Muhammad Anand Khan dan Zunaidi Sitorus alias Ucok (masing-masing berkas penuntutan terpisah) dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primair.


Yakni Pasal 114 ayat (2)  Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. 


Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).


Dibekuk


Dalam dakwaan diuraikan, saat terdakwa Asrul Abdul Gani dihubungi Iyek (DPO), pada September 2021 lalu, saat berada di rumahnya  di Jl. Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso,  Tanjungbalai.


"Tujuannya ingin menyuruh terdakwa untuk menerima narkotika jenis sabu dari orang suruhan Iyek sebanyak 7 kg yang  kemudian dibawa dan diserahkan kepada Muhammad Anand Khan di Jalan Setiabudi, Medan," kata Buha Reo Cristian Saragi.


Terdakwa Asrul Abdul Gani dijanjikan akan diberikan upah uang senilai Rp8.000.000 per kilogramnya. Kemudian  terdakwa  bersedia menerima dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.


"Lalu  Iyek  menjelaskan  akan ada seseorang yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa, setelah itu terdakwa menghubungi  Zunaidi Sitorus menjelaskan maksud dan tujuan terdakwa ingin mengajak untuk turut bersama membawa sabu sebanyak 7 kg dari Kota Tanjungbalai menuju ke Kota Medan,"sebut JPU.


Terdakwa berjanji akan memberikan upah uang senilai Rp20.000.000 apabila bersedia membantu  membawa dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut dari Kota Tanjungbalai menuju ke Medan.


Asrul Abdul Gani juga menyuruhnya mencarikan  mobil dan supir untuk selanjutnya akan digunakan sebagai alat transportasi dari Tanjungbalai ke Medan membawa sabu tersebut.


"Sekira pukul 17.40, dua orang laki-laki berboncengan dengan sepeda motor datang ke rumah  terdakwa dan meletakkan satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut di teras rumah," sebut JPU.


Mobil Avanza yang ditumpangi ketiga terdakwa asal Kota Tanjungbalai tersebut, Selasa (8/9/2021) sore tiba-tiba dihentikan tim Ditresnarkoba Polda Sumut  di  Jalan Setiabudi Kota Medan. Ketika digeledah, ditemukan 7 bungkusan berisi sabu seberat 7 kg.


Setelah dilakukan pengembangan, terdakwa Muhammad Anand Khan dan almarhum Zunaidi juga berhasil dibekuk di lokasi berbeda. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini