Ups...! Syarat Terbang Gunakan PCR dan Antigen Masih Berlaku di Bandara Kualanamu

Sebarkan:


DELISERDANG |
Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan dalam rapat terbatas evaluasi PPKM pada  Senin 07 Maret 2022, untuk informasi terbaru terkait syarat wajib bepergian Domestik bagi layanan transportasi, darat, laut dan udara tak perlu lagi menunjukkan dokumen rapid test antigen ataupun PCR Swab, hal ini berlaku bagi masyarakat yang sudah menjalani vaksin dosis 2 ataupun dosis lengkap.

Luhut Binsar Panjaitan juga menegaskan, aturan ini akan segera secepatnya dikeluarkan Pemerintah dalam bentuk surat edaran.

Sementara itu, aturan penetapan syarat terbang bagi calon penumpang pesawat di Bandara Kualanamu Deliserdang hingga kini masih  seperti biasa mengikuti Surat Edaran (SE) Menhub No.96 Tahun 2021 untuk aturan perjalanan domestik.

Humas PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang, Novita Maria Sari saat dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan kalau hingga saat ini, Bandara Internasional Kualanamu masih memberlakukan aturan syarat perjalanan seperti biasa. 

" Kami belum menerima perubahan resmi aturan peniadaan dokumen rapid test antigen dan PCR. Masih mengacu SE Menhub No.96 Tahun 2021 untuk aturan perjalanan domestik," sebut Ovi, Senin 07/03/2022 via seluler.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini