Sidang Malam Tadi, JPU Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Bank Sumut KCP Galang 14 dan 15 Tahun, Hakim Vonis 13 Tahun

Sebarkan:

 


 

Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata saat membacakan vonis. (MOL/ROBS)



MEDAN | Dua mantan petinggi di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut periode 2017-2020 dan seorang debitur lewat sidang secara virtual, Selasa malam tadi (15/3/2022) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya divonis masing-masing 13 tahun.


Kedua mantan petinggi bank plat merah tersebut yakni Legiarto selaku Pimpinan Cabang (Pinca) bank dan Ramlan sebagai mantan Wakil Pinca. Sedangkan terdakwa debitur adalah Salikin.


Selain itu, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata juga menjatuhkan pidana masing-masing membayar denda Rp750 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 4 bulan kurungan.


Majelis juga sependapat dengan tim JPU dari Kejati Sumut Ingan Malem Purba, Natalia dan dari Kejari Deliserdang Novi. 


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa Legiarto maupun Ramlan diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1)  Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum


Yakni secara melawan hukum turut serta memperkaya orang lain, dalam hal ini terdakwa debitur, Salikin.


Dikenakan UP


Sedangkan terdakwa Salikin, diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.


Hanya saja terdakwa Salikin dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp30.354.599.541,65. Sebelumnya hasil audit kerugian keuangan negara total Rp35.775.000.000 dan dikurangi dengan Rp4,2 miliar total cicilan kredit.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang oleh JPU. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 5 tahun penjara.


"Baik ya? Bu jaksa, para terdakwa maupun penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau banding," pungkas Jarihat.



Ketiga terdakwa dihadirkan secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



Tuntutan


Sebelumnya Ingan Malem Purba menuntut terdakwa Legiarto dan Ramlan agar dipidana dituntut masing-masing 14 tahun penjara denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.


Sedangkan terdakwa debitur bank, Salikin dituntut lebih tinggi yakni pidana 15 tahun penjara dengan denda serta subsidair yang sama.serta membayar UP Rp30.354.599.541,65 subsidair  7,5 tahun penjara.


Take Over Kredit Macet


JPU dalam dakwaan menguraikan, perkara korupsi beraroma kredit macet di KCP Galang tersebut berdasarkan hasil temuan pengawas internal bank alias Satuan Pengawas Internal (SPI) Bank Sumut.


Sejak tahun 2006 terdakwa Salikin yang berprofesi pengusaha ternak ayam, jual beli ayam pedaging/potong, grosir, rumah makan serta pembangunan perumahan (developer) merupakan debitur KCP Bank Sumut Galang di Desa Pulau Tagor,  Kecamatan Serbajadi.


Terdakwa Legiarto ketika itu (tahun 2010) sebagai staf menawarkan Salikin untuk melanjutkan (take over) kredit macet usaha ternak ayam, tanpa balik nama terhadap 2 debitur yakni Suprapto dan Wan Harun Purba.


Di tahun 2013 terdakwa mengalami kesulitan dana untuk membayar angsuran kredit dan sempat dipanggil mengikuti rapat di PT Bank Sumut KCP Galang. Dia pun mengusulkan agar pembangunan Pasar Sajadah diambilalih oleh Bank Sumut Kantor Pusat di Medan dan memohon kredit program sebesar Rp19 miliar, namun ditolak Legiarto dan Agung Guliono.


Salikin kemudian diberikan solusi alternatif agar mengajukan kredit dengan cara memakai nama orang lain dan menggunakan agunan yang sebagian milik para debitur dan milik terdakwa. Kredit tersebut dipergunakannya menutupi angsuran bulanan dan sisanya untuk menyelesaikan bangunan perumahan dan Pasar Sajadah.


Keluarga dan Uang Tips


Para calon debitur (mayoritas masih memiliki hubungan keluarga, kerabat maupun hubungan pekerjaan dengan Salikin-red) merasa yakin lalu melengkapi dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit dan sebagian dari mereka menyerahkan dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit kepada Legiarto maupun terdakwa Ramlan.


Dari tahun 2013 hingga 2015 Salikin mencairkan sekira 127 perjanjian kredit dengan total Rp35.775.000.000 yang cicilannya dalam kondisi macet total sekitar Rp31.692.690.986.


Setiap pencairan atas kredit yang diajukan Salikin dengan menggunakan nama-nama orang lain, para petinggi di KCP Galang diberikan uang 'tips' bervariasi. Terdakwa    Legiarto sebesar Rp265 juta dan Ramlan (Rp62 juta).


Kepada Agung Guliono Rp58 juta, Ammar Fuad Abdat (Rp150 juta),  Fave Chayo Sahputra (Rp84 juta), Benny Prima     (Rp20 juta), Rawin Rahmadansyah (Rp15 juta dan Tuah Banta Surbakti (Rp5 juta). Total uang 'tips' digelontorkan Salikin sebesar Rp659 juta. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini