Penyidik Pidsus Kejagung Akhirnya Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat GIA Kemudian Ditahan

Sebarkan:

 


Tersangka AB selaku Vice President Treasury Management PT GIA (Persero) Tbk Tahun 2005-2012 langsung dilakukan penahanan. (MOL/Ist)



JAKARTA | Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akhirnya menetapkan  1 orang tersangka korupsi terkait pengadaan pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (GIA Persero) Tbk Tahun 2011 s/d 2021.


Yakni berinisial AB selaku Vice President Treasury Management PT GIA (Persero) Tbk Tahun 2005-2012, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.


Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AB langsung dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022 selama 20 hari ke depan.


Terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022  yakni sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 


Demikian Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Kamis petang tadi (10/3/2022). 


Disebutkan, kurun waktu 2011-2021, PT GIA (Persero) Tbk telah melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain pengadaan Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600 pada tahun 2011-2013 diduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya.


Antara lain, kajian Feasibility Study / Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbo propeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.


Proses pelelangan dalam pengadaan kedua pesawat tersebut sengaja 'diarahkan' untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.


Selain itu adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan kedua pesawat dimaksud. Akibatnya perusahaan kebabanggan bangsa Indonesia iti  mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 maupun ATR 72-600.


Sedang Dihitung


Sedangkan pihak diuntungkan diduga kutip perusahaan Bombardier Inc -Kanada dan perusahan Avions de transport regional (ATR)- Perancis masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta SAS dalam hal ini Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) - Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.


Penyidik Jampidsus Kejagung dilaporkan telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat untuk mengaudit kerugian keuangan negara.


Juga telah dilakukan ekspose/gelar perkara antara tim penyidik dengan Tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan adanya Kerugian Keuangan Negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimaksud yang mana proses perhitungannya sedang dilakukan oleh tim auditor dari BPKP. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini