Oknum Pengelola 2 Agen PT Pos di Deliserdang Diadili, Kerugian Negara Rp1,2 M

Sebarkan:



JPU dari Kejari Deliserdang Novi saat membacakan dakwaan. (MOL/Ist)



MEDAN | Gunardi (39), oknum pengelola 2 agen PT Pos Indonesia (Persero) di Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Senin (7/3/2022) diadili di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.


Kedua agan pos yang dikelola terdakwa dengan nama 'Bustaman' dan 'Fajar'. Periode 2017 hingga 2018 disebut-sebut melakukan kecurangan pada jasa pengiriman paket/barang ke luar negeri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,2 miliar.


JPU dari Kejari Deliserdang Novi dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa yang juga Bendahara pada Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Medan membuka usaha Agen Pos 'Bustaman' di Jalan Bustaman dan 'Fajar' di Jalan Jalan Rahayu, Pasar IV, Desa Bandar Khalipah.


Kecurangan pengelolaan kiriman jasa Pos Internasional komoditas tertentu tersebut berhasil diungkap penyidik pada Satreskrimsus Polrestabes Medan. 


Di antaranya dalam laporan timbangan barang/paket pos cepat ke luar negeri berupa green tea powder, soursop, kratom dan lainnya.


Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Keuangan (BPKP) Provinsi Sumut, akibat perbuatan warga Jalan Rahayu, Dusun V, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang / Jalan Mangaan VIII, Lingkungan I, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan tersebut, keuangan negara dirugikan senilai Rp1.276.023.709.


Gunardi dijerat dengan dakwaan primiar, Pasal 2 Ayat (1)  Jo Pasal 18 UU  Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Majelis hakim diketuai Golom Silitonga pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi dari penasihat hukum (PH) terdakwa. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini