Oknum Mantan Kakan Sandi Kota Medan dan Rekanan Akhirnya Jalani Sidang Perdana Korupsi Rp1,2 M Pengadaan HT

Sebarkan:

 

JPU Juli Purba (kiri) saat membacakan dakwaan. (MOL/Ist)



MEDAN | Setelah sempat tertunda dikarenakan majelis hakimnya tidak lengkap, oknum mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Daerah Kota Medan  A Guntur Siregar dan Asber Silitonga selaku Direktur PT Asrijes, Kamis (17/3/2022) akhirnya menjalani sidang perdana.


Keduanya dihadirkan di persidangan secara video teleconference (vicon) oleh JPU dari Kejari Medan Juli Purba di Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan. 


Mereka terjerat tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan Handy Talky (HT) merek Motorola Type GP328 sebanyak 2.001 unit Tahun Anggaran (TA) 2014 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara  senilai Rp1,2 miliar.


JPU Juli Purba dalam dakwaan menguraikan, Kantor Sandi Daerah Kota Medan ketika itu mendapat alokasi pagu sebesar Rp7.163.580.000. 


Terdakwa Asber Silitonga tertanggal 13 November 2014 mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka ditujukan kepada A Guntur Siregar, selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (Plt PPK).


Mantan orang pertama di Kantor Sandi Daerah Kota Medan itu kemudian menyetujui pembayaran uang muka tersebut ke Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Medan.


Selanjutnya dicairkanlah dana sebesar Rp1.423.561.400 atau 20 persen dari nilai kontrak Rp7.117.807.000.


Belakangan diketahui sarana komunikasi HT tersebut tidak sesuai spesifikasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak. 


Akibat perbuatan kedua terdakwa, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.274.734.526, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 


Lanjut


A Guntur Siregar dan Asber Silitonga dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.


Usai pembacaan surat dakwaan, hakim ketua Bambang Joko Winarno didampingi hakim anggota Immanuel Tarigan dan Gustap Marpaung pun menanyakan penasehat hukum (PH) terdakwa, apakah akan mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum (eksepsi).


"Baik ya? Kalau begitu sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. Kapan saksinya bisa dihadirkan bu jaksa? Baik. Sidang dilanjutkan minggu depan," pungkas Bambang. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini