OBH YMKI Gelar Penyuluhan Hukum di Rutan Perempuan Kelas II A Medan

Sebarkan:


MEDAN |
Organisasi Bantuan Hukum “Yayasan Mustika Keadilan Indonesia” (OBH YMKI) sambangi Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan untuk melaksanakan penyuluhan hukum. Sebelumnya kegiatan serupa juga dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Medan. Kegiatan itu dibuka oleh Ibu Pretty Sembiring, SH- Staff Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Kelas II A Medan, 30/03/2022.

Baginta Manihuruk, SH., MH selaku Narasumber dan juga menjabat Ketua Dewan Pembinan OBH YMKI menyampaikan materi tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan tema “Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin di Rutan Perempuan Kelas II A Medan”.

Lebih lanjut kegiatan diisi dengan diskusi tanya jawab antara para warga binaan Rutan Perempuan Kelas II A Medan dan tim Penyuluh Hukum OBH YMKI terkait permasalahan dan proses hukum yang dialami.

Dalam sambutannya Ketua Umum OBH YMKI – Ganda Putra Marbun, SH., MH mengatakan Kegiatan penyuluhan yang dihadiri oleh sejumlah Warga Binaan Rutan Perempuan Kelas II A Medan diikuti dengan sangat antusias dan menerima penjelasan secara detail tentang program bantuan hukum secara gratis atau cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun tidak mampu, buta hukum dan tidak mengerti hukum. Pemberian bantuan berupa pendampingan hukum cuma-cuma yaitu tidak perlu membayar jasa untuk pengacara (gratis).


Maksud dari kedatangan OBH YMKI ini diharapkan bisa membuka wawasan para Warga Binaan Rutan Perempuan Kelas II A Medan tentang hukum sehingga lebih mengerti dan kelak ketika bebas nanti tidak akan melanggar hukum lagi, tambahnya.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Kelas II A Medan – Ibu Irma Safitri, SH mengapresiasi inisiatif OBH YMKI yang telah berkenan memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan. Pihaknya menekankan kegiatan positif ini dapat memberikan informasi terkait bantuan hukum (gratis) bagi masyarakat yang kurang mampu yang saat ini sedang mengalami masalah hukum dan kedepannya kami berharap agar OBH YMKI dapat melakukan Perjanjian Kerja Sama dalam memberikan bantuan hukum di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

Dalam kegiatan tersebut turut juga hadir para penguru pusat OBH YMKI, yaitu Sovia Siregar, SH, Ferdinan Siagian, SE., SH., Adolf Roy, SH dan Juliningsih, SH.(rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini