Korupsi Curangi Timbangan Paket, Saksi Manager: Tidak Boleh Pegawai Aktif Buka Usaha Agen Jasa Pos

Sebarkan:

 


Para saksi dari Kantor Pos Medan saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBS)



MEDAN | Tiga pejabat dan seorang staf PT Pos Indonesia (Persero) pada Kantor Pos Medan dihadirkan tim JPU dari Kejari Deliserdang dalam sidang lanjutan perkara korupsi Rp1,2 miliar lebih dengan terdakwa Gunardi, Senin (28/3/2022) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Saksi Histo Demial selaku Manager Pengelolaan Agen Pos PT Pos Indonesia (Persero) pada Kantor Pos Medan mengungkapkan fakta terbilang menarik saat dicecar ketua tim JPU dari Kejari Deliserdang Agusta Kanin.


Yakni mengenai status terdakwa Gunardi sebagai pegawai aktif di Kantor Pos Medan sebelumnya memiliki usaha agen pos bernama 'Bustaman' kemudian membuka usaha serupa dengan nama 'Fajar'.


"Tidak boleh pegawai aktif membuka usaha agen jasa pos sebagaimana diatur dalam SK Direktur Komersial PT Pos Indonesia Tahun 2018. Seharusnya (usaha agen pos terdakwa Gunardi) ditutup," tegas Histo.


Berita Acara 


Sementara 2 saksi lainnya, Irman Pradiya dan Andrey Manahan selaku Manager Distribusi Transportasi pada Kantor Pos Medan menerangkan, seluruh kantong yang diterima petugas di bagian paket akan membuka dan mengecek manifest. 


Bila terdapat perbedaan antara data pada manifest dengan berat atau penimbangan sewaktu akan dikeluarkan, maka petugas membuat berita acaranya ke Kantor Pos Medan. 


Ketika ditanya Kanin Agusta didampingi anggota tim Novi Yanti tentang kerugian keuangan sebesar Rp1,2 miliar lebih akibat kedua agen pos yang dikelola terdakwa Gunardi mencurangi timbangan paket kiriman barang, kedua saksi menimpali, mengetahuinya saat menjalani pemeriksaan di Kejari Deliserdang.


Majelis hakim diketuai Golom Silitonga pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi lainnya.



Terdakwa Gunardi dihadirkan di persidangan secara virtual. (MOL/ROBS)



Dikelola Terdakwa


JPU Novi dalam dakwaan menguraikan, kedua agan pos yang dikelola terdakwa dengan nama 'Bustaman' dan 'Fajar'. Periode 2017 hingga 2018 disebut-sebut melakukan kecurangan pada jasa pengiriman paket/barang ke luar negeri. 


Terdakwa yang juga Bendahara pada Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Medan membuka usaha Agen Pos 'Bustaman' di Jalan Bustaman dan 'Fajar' di Jalan Jalan Rahayu, Pasar IV, Desa Bandar Khalipah.


Kecurangan pengelolaan kiriman jasa pos internasional komoditas tertentu tersebut berhasil diungkap penyidik pada Satreskrimsus Polrestabes Medan. 


Di antaranya dalam laporan timbangan barang/paket pos cepat ke luar negeri berupa green tea powder, soursop, kratom dan lainnya.


Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, akibat perbuatan warga Jalan Rahayu, Dusun V, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang / Jalan Mangaan VIII, Lingkungan I, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan tersebut, keuangan negara dirugikan senilai Rp1.276.023.709.


Gunardi dijerat dengan dakwaan primiar, Pasal 2 Ayat (1)  Jo Pasal 18 UU  Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini