INFO TERUPDATE!! Sidang Perdana Korupsi Rp109,2 M 3 Mantan Pejabat PT PSU Ditunda, Ini Alasannya

Sebarkan:

 

Ketiga terdakwa sempat dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Sidang perdana perkara korupsi disebut-sebut mencapai Rp109,2 miliar di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), Kamis (10/3/2022) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan yang seyogianya pembacaan dakwaan, akhirnya ditunda.


Ketiga terdakwa yang dihadirkan secara virtual lewat monitor, JPU dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan maupun tim penasihat hukum (PH) terdakwa tampak siap sedia mengikuti sidang.


"Begini ya. Kebetulan bapak ibu hakim adhoc tipikor lagi ada pelatihan di Hotel Grand Mercure Medan sehingga majelis hakimnya tidak lengkap.


Sidang kita lanjutkan pekan depan. Begitu ya? Pak jaksa sama penasihat umum," kata hakim ketua Bambang Joko Winarno sembari mengetuk palu.


Dengan KY


Secara terpisah, Humas PN Kelas IA Khusus Medan Immanuel Tarigan yang dikonfirmasi lewat pesan teks WhatsApp (WA) membenarkan tentang para hakim adhoc tipikor sedang melaksanakan pelatihan.


"Iya bang. Pelatihan yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY) di Hotel Grand Mercure Medan.


Humas PN Medan Immanuel Tarigan. (MOL/ROBS)



Kalau gak salah selama empat hari berturut-turut mulai Selasa (8/2/2022) sampai Jumat besok," jelasnya.


3 Mantan Pejabat


Diberitakan metro.online sebelumnya, 3 mantan pejabat perusahaan perkebunan kebanggan Pemprov Sumut tersebut yakni Heriati Chaidir (62) selaku Direktur periode 2007 hingga 2010.


Darwin Sembiring selaku Ketua Panitia Ganti Rugi juga selaku Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dan M Syafi'i Hasibuan, sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, dijadikan sebagai calon terdakwanya.


Ketiga terdakwa disebut-sebut 'nekat' menyalahgunakan anggaran PT PSU dengan membuka areal perkebunan baru berlokasi di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seluas 518,22 Hektare Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.


Hasil audit akuntan publik, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan periode 2007 hingga 2019 mencapai Rp109.268.887.612. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini