INFO TERUPDATE!! Hakim Tunda Sidang In Absentia Terdakwa PPK Juanda Prastowo, Korupsi Oknum Kadishub Binjai Lanjut

Sebarkan:

 


Persidangan in absentia (tanpa kehadiran) terdakwa) Juanda Prastowo akhirnya ditunda. (MOL/ROBS)



MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Erika Ginting, Senin (14/3/2022) menunda sidang in absentia perdana Juanda Prastowo (berstatus Daftar Pencarian Orang / DPO), salah seorang dari 2 terdakwa perkara korupsi Rp388.978.739 di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai.


"Ini sidang (perkara korupsi) in absentia ya Pak?" kata Erika di Cakra 2 sembari memperhatikan berkas pemanggilan kedua terhadap Juanda Prastowo yang baru saja diberikan JPU dari Kejari Binjai Ilmi Akbar Lubis ke meja majelis hakim.


"Kalau begitu coba lakukan pemanggilan ketiga ya pak Jaksa," pintanya dan dijawab JPU dengan kata, siap.


Dengan demikian agenda pembacaan dakwaan Juanda Prastowo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara in absentia terkait 4 paket pekerjaan secara Penunjukan Langsung (PL) Tahun Anggaran (TA) 2019 disebut-sebut tak sesuai fakta sebenarnya.


Lanjut


Sementara di ruang sidang yang sama, hakim ketua Erika Ginting sebelumnya membacakan putusan sela oknum Kadishub Kota Binjai Syahrial (berkas penuntutan terpisah).  


Dakwaan JPU dari Kejari Binjai dinilai telah lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil. Sebaliknya majelis hakim menyatakan, tidak dapat menerima nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum (PH) terdakwa Syahrial.




Majelis hakim diketuai Erika Ginting saat membacakan putusan sela terdakwa korupsi oknum Kadishub Kota Binjai Syahrial yang 
dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBS)




"Oleh karenanya persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. Kapan bisa dihadirkan saksi-saksinya Pak jaksa? Baik sidang dilanjutkan minggu depan," pungkas Erika Ginting.


4 Paket PL


JPU dari Kejari Binjai Ilmi Akbar Lubis dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa Syahrial dipercayakan Walikota Binjai sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan barang dan jasa maupun belanja modal di Dishub Kota Binjai.


Syahrial kemudian mengangangkat Juanda Prastowo sebagai PPK dan Sarjiyana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Namun Juanda Prastowo hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).


Terdakwa meminta Dian Amperansyah menyampaikan pesan kepada Juanda Prastowo agar CV Tunas Asli Mulia (TAM) dan CV Agata Inti Mulia (AIM) nantinya yang mengerjakan 4 paket PL karena pengalaman sebelumnya pekerjaan kedua perusahaan tersebut tidak mengecewakan.


Juanda Prastowo memang ada mengundang direktur kedua perusahaan dimaksud untuk 4 paket pekerjaan secara PL.


Yakni untuk pekerjaan pengadaan CCTV PTZ sebanyak 10 unit dengan pagu Rp199.100.000 serta belanja ban dan bahan perbaikan perangkat pengaman bus seperti ban luar dalam dan selendang ban Rp 199.292.500 nantinya akan dikerjakan CV AIM.


Sedangkan pengadaan Video Wall Controller sebesar Rp199.441.000 dan pekerjaan persiapan lahan dan Kantor Unit Pelaksana Teknis Bus Rapid Transit (UPTD BRT) Rp179.685.000 dikerjakan CV TAM.


Namun setahu bagaimana Juanda Prastowo memerintahkan saksi Dian Ampreansyah menyiapkan dokumen perintah pekerjaan keempat paket PL kepada kedua perusahaan tersebut. 


Belakangan diketahui pihak rekanan atau penyedia tidak pernah mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan. Juanda Prastowo membuat sendiri permohonan tersebut untuk selanjutnya menghubungi pihak rekanan bahwa pembayaran sudah diproses. 


Kemudian Juanda Prastowo menghubungi pihak rekanan dan bertemu dengan pihak rekanan dalam hal ini saksi Robin Pandapotan Siagian di Bank Sumut cabang Binjai untuk mencairkan uang pembayaran pekerjaan tersebut.


Penyerahan Pekerjaan


Akan tetapi kegiatan-kegiatan tersebut di atas tidak dilaksanakan oleh saksi Dian Ampreansyah melainkan dilaksanakan oleh saksi Juanda Prastowo dengan cara menyiapkan pemberkasaan pengadaan yang seharusnya dilaksanakan saksi Dian Amperansyah untuk pekerjaan keempat paket tersebut.


Demikian halnya saksi Dahliana selaku bendahara barang di Dishub Kota Binjai tidak pernah melihat barang tersebut dan tidak pernah dilibatkan dalam serah terima barang-barang tersebut.


Syahrial pun dijerat dengan didakwa primair, Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini