Hakim Ultimatum JPU, Hadirkan Sekwan Deliserdang atau Dikeluarkan Penetapan Upaya Paksa

Sebarkan:





Majelis hakim diketuai Sulhanudin. (MOL/ROBS)



MEDAN | Majelis hakim diketuai Sulhanudin di penghujung sidang lanjutan perkara korupsi terkait penggunaan anggaran Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas (Randis) di Sekretariat DPRD Kabupaten Deliserdang, Senin petang (17/3/2022) akhirnya mengeluarkan ultimatum.


Tim dari JPU Kejari Deliserdang diultimatum agar menghadirkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Rahmad Nasution pada persidangan pekan depan.


"Kalau minggu depan gak datang majelis (hakim) akan mengeluarkan penetapan upaya paksa menghadirkannya. Apa gak masuk dia (Sekwan Rahmad Nasution) di berkas, pak jaksa?" tegas Sulhanudin.


Ketua tim JPU Guntur Samosir didampingi Novi Yanti menimpali, pihaknya hingga kini belum  bisa melakukan pemeriksaan terhadap Sekwan Rahmad Nasution karena terkena stroke dan masih menggunakan kursi roda. Ngomongnya juga belum jelas alias celat.


"Ini aktornya. Seharusnya terdakwa dia ini. Nggak bisa cuma surat keterangan seperti ini. Majelis hakim minta rekam mediknya. Pemeriksaan saksi-saksi kami rasa sudah cukup. 


Kalau minggu depan gak bisa dihadirkan kami keluarkan penetapan upaya paksa. Begitu ya pak jaksa? Ya sudah sekalian nanti pemeriksaan Sekwan sama ahli minggu depan," pungkas Sulhanudin.


Sementara pada persidangan sebelumnya, kesepuluh saksi yang dihadirkan dalam perkara ketiga terdakwa  korupsi mengakui ada menggunakan randis Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Deliserdang.


Namun mereka tidak mengetahui siapa pemilik usaha bengkel yang direkomendasikan Setwan tempat untuk servis, ganti oli atau onderdil.


Korupsi Bersama-sama


JPU sebelumnya mendakwa Indrawansyah Putra Harahap juga mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Deliserdang, Bendahara Pengeluaran Rini Tutut Ariningrum dan Direktur CV Marguna Jamil Lubis, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.



Para saksi didengarkan keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



Yakni terkait penggunaan anggaran Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas (Randis) di Sekretariat DPRD Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.


Terdakwa Indrawansyah Putra Harahap, warga Jalan Rawa Cangkuk Gang Siti Khadijah, Kelurahan Tegal  Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan itu juga diangkat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) pada Setwan Deliserdang.


Tak Sesuai Fakta


Pagu Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas  di (Setwan) Kabupaten Deliserdang TA 2018 dan 2019 sebesar Rp6.027.978.000.


Kuat dugaan dana yang disuruh terdakwa dicairkan oleh terdakwa Indrawansyah Putra Harahap ke rekanan, dalam hal ini terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV Marguna melalui Bendahara Pengeluaran Setwan Kabupaten Deliserdang Rini Tutut Ariningrum, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.


"Akibat perbuatan para terdakwa keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.365.250.250," urai Novi Yanti.


Ketiga terdakwa pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1)  Jo Pasal 18 UU  Nomor  31 tahun 1999 sebagaimana  telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini