Giliran 4 Komisioner 'Diperiksa' Terkait Korupsi Dana Hibah Rp1,2 M di KPU Sergai

Sebarkan:

 


Keempat saksi dari unsur Komisioner KPU Kabupaten Sergai. (MOL/ROBS)



MEDAN | Giliran 4 Komisioner 'diperiksa' sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi Rp1,2 miliar terkait penggunaan dana hibah langsung di KPU Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Senin (7/3/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Keempat saksi yang dihadirkan JPU dari Kejari Sergai Erwin Silaban yakni Bayu Afriyanto, Ardiansyah Hasibuan, Fuad Hasan Lubis serta Misriani.


Sedangkan ketiga terdakwa, Dharma Eka Subakti selaku mantan Sekretaris KPU Sergai, Chairul Miftah Nasution sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rahmansyah sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (berkas penuntutan terpisah-red) tetap dihadirkan di persidangan secara virtual.


Saksi Ardiansyah Hasibuan menguraikan, di babak awal kandidat yang berpotensi maju sebagai bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil tahun 2020 sebanyak 11 pasangan calon (Paslon), termasuk dari jalur independen. 


Revisi


Di bagian lain para saksi membenarkan telah dilakukan beberapa kali revisi atas Rencana Anggaran Belanja (RAB) Dana Hibah terhadap keseluruhan tahapan-tahapan Pilkada Sergai yang ditandatangani oleh Ketua KPU Erdian Wirajaya bersama terdakwa Dharma Eka Subakti selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kasubbag.


Namun karena keterbatasan anggaran di Pemkab Sergai, akhirnya disetujui sebesar Rp36,5 miliar lebih.


Fakta terungkap lainnya di persidangan, Ketua KPU Kabupaten Sergai Erdian Wirajaya dan terdakwa Dharma Eka Subakti sebagai KPA Sekretariat KPU Kabupaten Sergai ada menandatangani Pakta Integritas.


"Iya. Jadi untuk apa (Pakta Integritas) itu? Kok bisa mereka bertiga dijadikan terdakwa dalam perkara ini?" cecar Erwin Silaban sembari melirik monitor persidangan virtual.


Secara bergantian para saksi menerangkan bahwa mereka ketika irltu fokus dengan divisi pekerjaan masing-masing agar seluruh tahapan Pilkada Sergai 2020-2025 berjalan sesuai rencana.


"Belakangan tahu setelah menjalani pemeriksaan di kejaksaan Yang Mulia. Beberapa mata anggaran bersumber dari Dana Hibah.


Lupa Saya nomor berapa peraturannya ternyata tidak diperbolehkan dipergunakan (pegawai di Sekretariat KPU Kabupaten Sergai," urai Bayu Afriyanto menjawab pertanyaan hakim ketua Immanuel Tarigan didampingi anggota majelis Eliwarti dan Rurita Ningrum.


Demikian halnya dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa termasuk secara Penunjukan Langsung (PL), para saksi mengatakan, tidak begitu mengetahuinya karena hal itu merupakan tugas dari terdakwa Dharma Eka Subakti.


Teguran dan Silpa


Fakta lainnya, pihak Komisioner KPU sempat mendapat teguran dari pejabat di Pemkab Sergai dikarenakan keterlambatan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan Dana Hibah.


Sesuai jadwal, kata Bayu Afriyanto, LPj disampaikan 21 April 2020 tapi disampaikan pada tanggal 28 April 2020. 


Selain itu, pihaknya telah mengembalikan Dana Hibah sebesar Rp4 miliar ke Pemkab Sergai sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran alias SiLPA. Hakim ketua Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan, Jumat (11/3/2022) dengan agenda mendengarkan pendapat ahli.


Hasil perhitungan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Katio & Rekan Nomor 93-21 tanggal 19 Oktober 2021, sebesar Rp1.248.958.598.


Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)











Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini