Dua Pengedar Sabu Ini Dikibusi ke Polisi

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Sat Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap Pemilik Narkotika Jenis Sabu bernama Fauzi als Uzi Laki-laki, 57, menikah, wiraswasta, Alamat Jl. Burhanuddin Lk. II Kel. Perjuangan Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Rabu, (30/3/2022) sekira pukul 02.30 Wib.

Penangkapan terhadap tersangka tersebut di benarkan Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP S. Tambunan SH yang ditemui di ruangan kerjanya.

Diterangkan Kasat Narkoba, Penangkapan terhadap Tersangka atas informasi dari masyarakat, tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jln. Burhanuddin Lk. II Kel. Perjuangan Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti Tim Opsnal Sat Narkoba dengan melakukan penyelidikan dan tim menuju rumah seorang laki-laki an. Fauzi als uzi dan berhasil mengamankan nya. 

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan kepala lingkungan  dan benar menemukan 20 (dua puluh) bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,71 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,59 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,85 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,29 gram, Uang tunai sebanyak Rp. 300.000,-, 1 (satu) buah plastik warna hitam sebagai pembalut shabu, 1 (satu) helai sarung bantal, 1 (satu) bal plastik klip tranparan kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik kecil warna hitam, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam.

kemudian tim pun melakukan interogasi kepada tersangka dan mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka dan barang Bukti dibawa ke kantor sat narkoba Polres Tanjung Balai untuk di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Terhadap tsk diterapkan pasal 114 (2) subs 112 (2) UU No.35 THN 2009 ttg narkotika, Tandas Tambunan  (Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini