BREAKING NEWS! Kejari Medan Terima Pelimpahan Berkas Dugaan Korupsi Rp24,8 M, Tersangka Mantan Kacab PT BSM Gajah Mada Langsung Ditahan

Sebarkan:

 


Waziruddin (tengah), tersangka mantan Kepala Kacab PT BSM Cabang Gajah Mada Medan. (MOL/KjrMdn)



MEDAN | Tim JPU pidana khusus (Pidsus) Kejari Medan, Rabu (9/3/2022) menerima pelimpahan berkas berikut tersangka korupsi mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Gajah Mada Medan dari penyidik Kejati Sumut.


Waziruddin (Wz) disangka melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit kepada karyawan PT Pertamina Medan melalui Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan.


Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, malam tadi.


Tahun 2011 Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan mengajukan permohonan pinjaman kredit kepada PT BSM Cabang Gajah Mada Medan dengan plafon sebesar Rp30 miliar dengan kredit rencana pinjaman karyawan dan jenis fasilitas Mudharabah wal Murabahah / Ijarah (wa’ad).  


Tersangka Wz memerintahkan kepada seluruh stafnya membuat keterangan seolah dokumen-dokumen karyawan Pertamina UPMS-I Medan tersebut telah lengkap sehingga permohonan fasilitas kredit pun disetujui sebesar Rp27 miliar.


Pencairan pembiayaan pinjaman dari bank plat merah itu terbagi menjadi 3 tahap.  Pertama, Surat  Permohonan Pencairan Dana Nomor 121/SP/V/11 tanggal 20 Juni 2011 sebesar Rp10.354.490.836.


Kedua tertanggal 12 Agustus 2011 sebesar Rp11.145.509.864 serta ketiga, tanggal 22 Desember 2011 sebesar Rp5.499.999.300.


Pada pencairan pembiayaan dari ketiga tahap tersebut seolah-olah dipindahbukukan ke rekening sesuai daftar nama-nama nominatif  yang dilampirkan pada saat mengajukan permohonan pencairan.


"Padahal masing-masing end user (anggota koperasi) tidak pernah melakukan pembukaan rekening ke PT BSM Cabang Gajah Mada Medan. 


Akibat perbuatan tersangka keuangan negara dirugikan sebesar Rp24.804.178.121,85 berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad Nomor: 168/LAPPPD/KAP-TA/X/2018 tanggal 4 Oktober 2018," urai Bondan.


Ditahan


Sejumlah barang bukti (BB) turut diterima tim JPU Pidsus Kejari Medan di antaranya berupa dokumen dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penanganan kasus dimaksud.


Tersangka Wz selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli dan dalam kepentingan JPU menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Medan guna disidangkan.


Mantan orang pertama di PT BSM Cabang Gajah Mada Medan itu pun disangkakan dengan pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo  Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini