Berkas Kasus Dugaan Penambangan Emas Ilegal di Madina Dikembalikan, Ini Kata Kasi Penkum Kejati Sumut

Sebarkan:

 

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Berkas kasus dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan tersangka AAN dilaporkan dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ke penyidik Polda Sumut. 


Alasannya, karena berkas tersebut dinyatakan belum lengkap alias P19. 


"Setelah tim JPU meneliti berkasnya, maka diterbitkan P-19 dan dipulangkan ke Polda Sumut disertai sejumlah petunjuk untuk dilengkapi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan, Senin petang (14/3/2022). 


Dalam kasus ini, JPU peneliti menganggap masih ada sedikit yang belum lengkap, baik syarat formil maupun materiil. 


"Jadi dalam kasus ini, jaksa peneliti masih menganggap belum lengkap syarat formil dan materiilnya," ucapnya. 


Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, pengembalian berkas disertai dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi penyidik. 


"Petunjuk yang harus dilengkapi penyidik itu namanya P-19. Dalam petunjuk tersebut, ada syarat formil terkait kekurangan persuratan dan syarat materiil terkait materi pokok perkara yang perlu dilengkapi untuk mendukung unsur-unsur pasal yang sudah disangkakan,” tambah Yos. 


Terkait kapan batas waktu berkas dikembalikan ke jaksa, Yos yakin penyidik pasti secepatnya menyempurnakan berkas kasus tersebut karena hanya sedikit petunjuk. Bahkan, koordinasi jaksa dengan penyidik juga intens. 


"Kita yakin, penyidik pasti bisa segera melengkapi persyaratan yang kurang agar bisa diajukan ke pengadilan untuk disidangkan. Mudah-mudahan dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa, penyidik bisa segera untuk menyempurnakan," tutup Yos mengakhiri. 


Sebelumnya, Polda Sumut melimpahkan berkas kasus dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Madina dengan tersangka AAN dalam kasus dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin. 


AAN dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 


Atau Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan. 


Kegiatan penambangan ilegal itu terjadi di Desa Ampung Padang, Kecamatan Batang Natal pada Agustus 2020 lalu. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini