5 Kali Gauli Anak di Bawah Umur dan Hamil, Vutin Diganjar 7 Tahun

Sebarkan:

 


Foto ilustrasi. (MOL/Ist)



MEDAN | Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nias Barat sebut saja Vutin, Rabu (16/3/2022) di Cakra 9 PN Medan diganjar 7 tahun penjara.


Selain itu, majelis hakim diketuai Donald Panggabean juga menghukum terdakwa membayar pidana denda Rp800 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara,


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa sebanyak 5 kali menggauli alias menyetubuhi Bulan (juga bukan nama sebenarnya-red) dan kemudian hamil.


Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 KUHP. 


Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat atau merugikan saksi korban. 


"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," urai Donald.


Menanggapi putusan hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.


10 Tahun


Sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara.


Informasi dihimpun, terdakwa dan korban sudah saling kenal pada tahun 2017 lalu. Saat itu, korban masih duduk di bangku Selolah Menengah Atas (SMA) kelas satu. Mereka bertemu dan saling berkenalan hingga berpacaran. 


Singkat cerita, dengan jurus 'rayuan pulau kelapa', korban akhirnya diajak terdakwa Vutin ke salah satu hotel di Medan.


Perempuan berwajah jelita itu mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan iming-iming akan dinikahi karena terdakwa baru saja lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).


Bulan pun melaporkan buah hasil hubungan intim di antara mereka. Di tahun 2019 dia mengaku dalam kondisinya hamil.


Mirip lirik lagu berjudul 'Dingin' yang pernah dipopulerkan Hetty Koes Endang. 'Tapi janji tinggal janji. Di bibirmu'. 


Terdakwa Vutin tidak mau bertanggungjawab atas hubungan intim yang pernah mereka lakukan dan malah menyuruh Bulan agar menggugurkan kandungannya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini