Tolak Permenaker JHT, Besok Ribuan Buruh Sumut Geruduk DPRD Sumut dan Kantor BPJS

Sebarkan:

Massa buruh akan berunjukrasa tolak penetapan JHT oleh Pemerintah.



DELISERDANG |
Sebanyak 22 Elemen buruh SP dan SB yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut Melawan “JAHAT 56 TAHUN” akan mengelar aksi unjuk rasa besar ke Kantor DPRD Sumut dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (23/2/2022).

Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, dalam releasenya, Selasa 22/02/2022 mengatakan, rencananya aksi besok akan digelar di Kantor DRPD Sumut dan Kantor BPJS Tenaga Kerja dengan jumlah massa aksi seribu orang.

"Adapun tuntutan aliansi buruh Sumut ini mengusung lima tuntutan yaitu, pertama Cabut/Batalkan Permenaker No. 02 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) usia 56 tahun, Kedua Pecat Menaker Ida Fauziyah," tegas Willy.

Selain itu, Cabut/Batalkan UU Omnibus Law No. 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja, Tolak revisi UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU No. 12 Thn 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan dan batalkan rencana revisi UU No. 21 Tahun 2000 Tentang SP/SB.

"Massa buruh yang aksi nanti dari Kota Medan, Deli Serdang, Binjai, Serdang Bedagai dan beberapa daerah sekitar, kita tetap patuhi protokol kesehatan copid 19 pada aksi nanti," ucap Willy.

Dalam aksi tersebut para buruh menolak tegas Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Tua (JHT) .

Sementara itu, pimpinan aksi Aliansi, Rintang Berutu menyampaikan kebijakan tersebut sangat tidak adil dan sangat merugikan kaum buruh Indonesia.dianggap tidak punya hati nurani kepada kaum buruh ditengah situasi badai PHK tinggi tapi pemerintah malah menangguhkan pengambilan dana JHT buruh di umur 56 Tahun.

"Menteri tenaga kerja harusnya mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan buruh, bukan malah memiskinkan kaum buruh," kata Rintang yang juga selaku Ketua Umum SBMI Merdeka.

Rintang juga mengatakan kebijakan-kebijakannya Menaker justru lebih bertanggungjawab terhadap keuntungan dan kekayaan para kapitalis pengusaha daripada keadilan dan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya, seperti Pemberlakuan UU Omnibus Law  No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja oleh Pemerintah. 

“ UU tersebut mudah merekrut, mudah mempHK dan dapat diupah murah”. Saat ini aturan PHK semakin mudah dan murah, sistem kerja “perbudakan” outsourching/kontrak semakin bebas dan panjang, upah semakin murah dan pengurangan hak-hak lainnya," ungkap Rintang.

Rintang menambahkan sejak berlakunya UU ini, jutaan pekerja sudah  terPHK, Pekerja/Buruh belum lagi dampak Pandemi Copid 19.

"Jadi uang jaminan Hari Tua (JHT)nya di BPJS Ketenagakerjaan untuk digunakan sebagai modal membuka usaha karena uang pesangon yang diterima sangat murah saat ini," tegas Rintang.

Adapun 22 SP/SB Sumut yang tergabung dalam aliasi aksi ini adalah : SPN - KSPI, FSPMI - KSPI, SBMI Merdeka, SBBI, PPMI, KSBSI MP, F-LOMENIK KSBSI, SBSU, SARBUMUSI, SERBUNAS, SERBUNDO, KIKES KSBSI, FTNP KSBSI MP, FSBSI MP, KSBI 92, M2I KSBSI, FSP NIBA KSPSI, FSPPP KSPSI, FARKES KSPSI, FSPP KSPSI, SPR, FSP. PAR KSPSI. (Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini