Sodomi Bocah 3 Tahun, Pemuda Sabang Ditangkap Polisi

Sebarkan:


LANGSA
I Pemuda asal Sabang berinisial AH (25) diduga sodomi bocah berusia 3 tahun ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Langsa, disebuah warung Desa Geudubang Aceh Kecamatan Langsa Baro, Langsa, Kamis (10/2/2022).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, Rabu (16/2/2022) mengatakan, tersangka AH penduduk Desa Ie Meulee Kecamatan Suka Jaya Kota Sabang ditangkap pada, Kamis 10 Februari 2022 di sebuah warung Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro, Langsa.

Penangkapan terhadap tersangka suka sesama jenis ini berawal dari laporan masyarakat perihal dugaan Jarimah Liwath (Sodomi anak dibawah umur) pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022.

Selanjutnya Kata Kasat, berdasarkan laporan tersebut pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para saksi kemudian dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Kemudian setelah menerima informasi perihal keberadaan pelaku, lalu anggota Sat Reskrim Polres Langsa langsung menuju ke lokasi tempat pelaku.

Akhirnya pelaku yang diduga keras melakukan Sodomi terhadap anak dibawah umur berhasil diamankan di sebuah warung di Desa Geudubang Aceh Kecamatan Langsa Baro, dan selanjutnya tersangka pelaku dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut, tegas Kasat Reskrim.

Penangkapan pelaku Jarimah Liwath (Sodomi Anak dibawah umur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 Ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (jboy/ed).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini