Sidang Perampokan di Simpang Limun, 2 Pemilik Toko Emas, Jukir Terluka Tembak dan Satpam Ngaku Ketakutan

Sebarkan:

 

Tim JPU dari Kejari Medan saat memperlihatkan barang bukti (BB) perhiasan emas (atas) dan senpi laras panjang yang digunakan untuk merampok. (MOL/ROBS)



MEDAN | Giliran dua pemilik toko emas kebetulan letaknya bersebelahan korban perampokan memakai senjata api (senpi) di Pasar Simpang Limun, juru parkir (jukir) yang menderita luka tembak dan petugas satuan pengaman (satpam) dihadirkan sebagai saksi Rabu (16/2/2022) di Cakra 9 PN Medan.


Menjawab pertanyaan tim JPU darinKejari Medan Ramboo Loly Sinurat dan Kharya Saputra, baik Kasmawati selaku pemilik Toko Emas Aulia Chan, Ade Irawan (Toko Emas Masrul).


Salah seorang jukir Yulius Sardi maupun Jansen, petugas satpam pasar yang lagi piket mengaku sangat ketakutan pada saat peristiwa perampokan, Kamis (26/8/2021) sekira pukul 14.30 WIB lalu.


"Habis shalat. Ada empat orang langsung teriak tiarap. Tiba-tiba satu orang (pelaku perampokan) yang tinggi masuk pegang pistol pendek langsung pecahkan kaca etalase (steling perhiasan emas). 


Saya langsung menjerit terus terdiam gak bisa ngapa-ngapain. Ketakutan lah. Tertutup mukanya (pakai sebo)," urai Kasmawati.


Wanita lanjut usia itu mengaku ada mendengarkan suara laki-laki di depan toko memerintahkan agar pria yang memegangi senpi laras pendek jenis FN tersebut membuka brankas yang ada di bagian dalam toko. Saat ditanya apakah pria dimaksud ada dia antara keempat terdakwa yang dihadirkan secara virtual di persidangan, saksi pun mengakui tidak mengenalinya lagi.


"Gak ingat lagi berapa berat perhiasan emas dan uang yang diambil dari brankas," urainya menjawab pertanyaan Ramboo Loly Sinurat. 


Ketakutan serupa juga diungkapkan saksi korban Ade Irawan, pemilik Toko Emas Masrul yang letaknya persis bersebelahan dengan milik Kasmawati.


Saksi mengaku tidak bisa berbuat apa-apa menyaksikan para terdakwa (minus terdakwa Dian Rahmat-red). Bedanya, 'eksekutor' di toko emasnya adalah pria lain yang memiliki senjata tajam (sajam) mirip sangkur diselipkan di pinggangnya. 


"Ada teriakan tiarap. Kaca stelingnya nggak dipecahkan. Dia melompat ke dalam dan membuka pintu steling terus emasnya dimasukkan ke dalam tas," tutur Ade Irawan.


Dalam keadaan ketakutan sembari tiarap, saksi juga mendengarkan suara laki-laki yang standby di depan toko emas (Hendrik Tampubolon yang memegang senpi laras panjang dan tewas ketika prarekonstruksi-red) memerintahkannya untuk mengambil isi brankas dan membuka laci penyimpanan uang cash.


"Emasnya kurang lebih 2 sampai 4 kilogram. Kalau diperkirakan dalam bentuk uang kerugian kami sekitar Rp2 sampai Rp4 miliar," timpalnya.


Luka Tembak


Ketika pemeriksaan Yulius Sardi, salah seorang jukir di Pasar Simpang Limun yang menderita luka tembak di leher sebelah kiri, hakim ketua Denny Lumbantobing sempat mengambilalih pertanyaan.


"Sebentar. Untuk saksi yang satu ini. Saudara tertembak oleh pelaku yang pegang senjata laras panjang. Koq bisa selamat? Bagaimana ceritanya?" timpal Denny.


Yulius pun menerangkan, dia dan beberapa temannya sesama jukir melihat para pelaku berjumlah 4 orang berlari-lari sambil menenteng senjata ke arah Jalan Seksama  (Jalan HM Nawi Harahap sekarang-red).



Keempat saksi didengarkan keterangannya sekaligus di PN Medan. (MOL/ROBS)



"Buru-buru ke parkiran. Pakai dua kereta (sepeda motor). Ada teriak rampok-rampok. Kami kejar terus kulempar pakai kotak tahu. Kena tembak laras panjang. Orang itu lewat dari depan kami," urainya sembari memperlihatkan bekas luka tembak.


Kebetulan pelurunya tidak bersarang di leher. Saksi pun sempat dirawat di rumah sakit dan berobat jalan selama 3 bulan.


Nada ketakutan serupa juga diungkapkan satpam Jansen. Saksi sedang piket di pintu depan sempat ditodongkan pelaku yang menggenggam senpi jenis FN dan kemudian disuruh tiarap. Hakim ketua Denny Lumbantobing pun melanjutkan persidangan pekan depan.


Cari Orang


JPU Kharya Saputra dalam dakwaan menguraikan, almarhum Hendrik Tampubolon sebelumnya menemui terdakwa Dian Rahmat untuk mencari orang untuk ikut bersamanya melakukan perampokan. Namun saat itu Hendrik belum memberitahukan target yang akan dirampok.


Dian pun memperkenalkan Hendrik kepada ketiga terdakwa yakni Paul Jhon Alberto Sitorus, warga Jalan Menteng VII Gang Kamboja / Gang Gereja (di belakang HKBP Sion) Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan yang memegang senpinjenis FN


Terdakwa Farel Ghifari Akbar, warga Jalan Garu I Gang Manggis, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas serta Prayogi alias Bedjo Jalan Bangun Sari Lingkungan II, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini