Serobot Tanah Royal Sumatera, JPU Kejari Medan Eksekusi Albert Kang ke Rutan

Sebarkan:

 



Albert Kang saat menjalani sidang di PN Medan, November 2021 lalu. (MOL/Ist)



MEDAN | Oknum pengusaha Albert Kang akhirnya dieksekusi JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, menyusul perkara penyerobotan tanah milik PT Victor Kaya Raya (VJR) di Komplek Royal Sumatera Jalan Jamin Ginting Medan, telah berkekuatan hukum tetap. 


"Iya. Kasubsi Penuntutan Pidum baru selesai melakukan eksekusi," ujar Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata ketika dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).


Oknum pengusaha bidang advertising itu  dieksekusi terkait perkara tindak pidana ringan (tipiring). "Kalau gak salah tipiring 15 hari kurungan," jelasnya.


Hakim tunggal pada PN Medan Immanuel Tarigan, Senin (15/11/2021) lalu menjatuhkan vonis pidana kurungan 15 hari kepada Albert Kang karena terbukti melakukan penyerobotan tanah milik PT VJR sebagai pengelola Komplek Royal Sumatera. 


Albert Kang diyakini terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin. 


Tidak terima dengan putusan tersebut Albert Kang mengajukan banding. Sementara hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan kemudian menolak permohonan banding Albert Kang.


Penolakan itu disampaikan melalui putusan banding nomor 1961/Pid/2021/PT MDN yang diputuskan pada Jumat 10 Desember 2021 lalu.


Adapun hakim yang memutuskan banding tersebut yakni majelis hakim tunggal Syamsul Bahri dan Panitera Pengganti Banding Heritha Julietta.


"Menerima permintaan banding dari terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan No.76/Pid.C/2021/PN.Mdn tanggal 15 Nopember 2021, yang dimintakan banding," tulis putusan banding seperti di lihat pada website resmi. (ROBS/Rel)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini